BANYUWANGI || Bratapos.com – Upaya penyelundupan narkoba di wilayah Banyuwangi kembali digagalkan. Kodim 0825/Banyuwangi berhasil mengamankan 34 paket narkotika jenis sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain di Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Temuan ini diumumkan dalam press conference yang dipimpin langsung Komandan Kodim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han., di Aula Panglima Sudirman Makodim 0825, Senin (8/9/2025) sore. Dalam kesempatan tersebut, Dandim secara resmi menyerahkan barang bukti kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H.
BACA JUGA :
Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak
Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Faisol Wahyudi, Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Drs. R. Agus Mulyono, M.Si., perwakilan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, unsur TNI-AL Lanal Banyuwangi, Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten CBA Guntur, Babinsa Desa Karangbendo Serma Subro, serta Ketua RT setempat, Kusmat.
Kasus ini bermula pada Minggu dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketua RT 01 Dusun Pancoran, Kusmat (60), mendengar keributan lima orang pemuda di depan rumahnya. Salah satu pengendara motor terjatuh dan meninggalkan bungkusan mencurigakan.
Merasa khawatir dengan kejadian itu, Kusmat segera melapor kepada Babinsa Karangbendo, Serma Subro. Bersama aparat desa, mereka melakukan pengecekan dan menemukan sejumlah paket sabu berikut perlengkapannya.
Sekitar pukul 01.20 WIB, barang bukti diamankan ke Koramil 0825/12 Rogojampi. Setelah dilakukan pendalaman oleh intelijen Kodim 0825, dipastikan barang tersebut adalah narkotika jenis sabu dengan total berat 47,91 gram.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil disita antara lain:
▪︎ 8 paket sabu dalam plastik (total 40,11 gram).
▪︎ 26 paket sabu siap edar.
▪︎ 1 unit Timbangan digital.
▪︎ Uang tunai Rp75.000.
▪︎ Catatan transaksi berisi nama dan jumlah gramasi.
▪︎ 1 unit Sepeda Sepeda motor Yamaha Mio nopol P-6787-YU.
▪︎ Sejumlah perlengkapan lain seperti tas, bed cover, korek api, gunting, dan peralatan konsumsi sabu.
Selain itu, dari sebuah kamar kos milik salah seorang terduga, ditemukan pecahan kaca, sisa paket sabu, serta catatan berisi daftar nama dengan nominal angka yang diduga kuat merupakan catatan transaksi narkoba dalam jumlah besar.
Dari hasil pengembangan, menyebutkan sejumlah nama yang terhubung dengan jaringan ini, antara lain berinisial DSK, RZ, UM, dan RPA. Diketahui RPA berangkat ke Bali pada 7 September 2025 dengan alasan pekerjaan, sementara tiga nama lain diduga kuat sebagai pengguna.
Selain itu, identitas dua warga Dusun Pancoran juga ikut tercatat, yakni ANS (38) dan SJ (34). Pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan tersebut.
Dandim 0825/Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, menegaskan bahwa penemuan ini menjadi bukti kesigapan aparat TNI bersama masyarakat dalam menangkal peredaran narkotika di wilayah Banyuwangi.
“Kami tegaskan, TNI bersama Polri dan instansi terkait akan terus bersinergi memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di Bumi Blambangan,” tegasnya.
Usai press conference, dilakukan penandatanganan berita acara oleh seluruh perwakilan instansi terkait, dilanjutkan prosesi penyerahan seluruh barang bukti secara simbolis dari Dandim 0825/Banyuwangi kepada Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi.
Kasus ini kini ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi. Barang bukti serta catatan transaksi yang mengarah pada jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar masih terus ditelusuri lebih dalam. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Cegah Penularan, 900 Lebih Warga Binaan Lapas Banyuwangi Jalani Skrining TBC Massal
Next Article
SMPN 2 Kalipuro Gaungkan “Banyuwangi Bersinar”, Perkuat Benteng Pelajar dari Ancaman Narkoba