Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ketua BPC PERADIN Jak- Bar Hartono Suwongso Soroti PHPU : Keadilan Tak Boleh Abaikan Prosedur Hukum

JAKARTA II Bratapos.com — Ketua BPC PERADIN Jakarta Barat, Hartono Suwongso, menegaskan pentingnya konsistensi hukum acara dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurutnya, pencarian kebenaran materiil harus tetap berjalan berdasarkan prosedur hukum yang sah, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan tersebut disampaikan Hartono dalam menyoroti pemikiran hukum Assoc. Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., melalui monolog bertajuk “Kebenaran, Hukum Acara, dan Hak Konstitusional: Membaca Perkara Syarat Administratif Peserta Pemilu.”

BACA JUGA : PWI Banten Kecam Dugaan Pemukulan Seorang Wartawan Saat Liputan, Agar Di Usut Transfaran

Hartono menekankan tiga prinsip utama: tuduhan harus dibuktikan, bukti wajib diuji, dan setiap pihak harus diberikan kesempatan yang adil untuk membela kepentingannya.

Menurutnya, hukum acara bukan sekadar formalitas persidangan, melainkan instrumen untuk membatasi kewenangan, menjamin kesetaraan di hadapan hukum, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Empat putusan MK menjadi pelajaran

Pembahasan dalam monolog Firman Wijaya menyoroti empat perkara Mahkamah Konstitusi, yakni Nias Selatan, Pesawaran, Sabu Raijua, dan Bangka.

Keempat perkara tersebut menunjukkan bahwa persoalan tenggang waktu, persyaratan pencalonan, keabsahan dokumen, dan pengecualian terhadap ketentuan prosedural harus dinilai berdasarkan fakta serta konteks hukum masing-masing perkara.

Hartono menilai, perbedaan penanganan perkara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Pengecualian terhadap aturan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi juga tidak boleh menutup akses terhadap keadilan apabila hukum memang memberikan ruang untuk itu.

Jangan sampai hak konstitusional terabaikan

Hartono menegaskan, setiap pihak yang berperkara berhak memperoleh proses yang adil. Apabila terdapat dalil atau bukti baru yang berpengaruh terhadap putusan, kesempatan untuk memberikan tanggapan menjadi bagian penting dari perlindungan hak para pihak.

Di sisi lain, perlindungan hak konstitusional tidak berarti membebaskan peserta pemilihan dari kewajiban memenuhi persyaratan yang berlaku. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang sah, konsekuensi hukum tetap harus ditegakkan.

BPC PERADIN Jakbar: Hukum harus konsisten

Bagi Hartono, kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat harus berjalan beriringan. Penyelesaian sengketa tidak cukup hanya mengejar kecepatan, tetapi juga harus menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsip hukum harus berlaku sama bagi semua pihak. Jangan sampai aturan ditegakkan secara ketat terhadap satu pihak, tetapi dilonggarkan terhadap pihak lain tanpa alasan hukum yang objektif,” demikian inti pesan yang ditekankan dalam pembahasan tersebut.

Hartono berharap, penegakan hukum acara PHPU terus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan perlindungan hak konstitusional demi menjaga legitimasi peradilan serta kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Penegasan akhirnya: kebenaran harus dicari, bukti harus diuji, dan keadilan harus ditegakkan melalui prosedur hukum yang sah.

Sol

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
PWI Banten Kecam Dugaan Pemukulan Seorang Wartawan Saat Liputan, Agar Di Usut Transfaran
Next Article
Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.