Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kenal 2 Bulan, Rizki Dijadikan Tumbal Peredaran Barang Gelap Oleh Edi

GRESIK || Bratapos.com. Azrul Rizki Rahma Muhsinin, (20), warga Desa Lebanisuko, Kecamatan Wringinanom hanya bisa tertunduk lesu ketika mendengarkan keterangan saksi Edi berkas terpisah. Hanya sesekali melirik kearah wajah Edi yang juga sebagai terdakwa.

BACA JUGA : Nikmati Steak Ala Eropa Tanpa Merogoh Kocek Dalam, Warung Oregano Kota Madiun Hadirkan Cita Rasa Premium Sekaligus

Pasalnya Edi mengaku dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Gresik itu pesan sabu seberat 5,62 gram ke seseorang di lapas Madiun dan menyuruh Azrul Rizki Rahma Muhsinin di perempatan pasar Menganti Gresik.

"Seperempatnya, rencana barang haram itu digunakan dengan Azrul. Kemudian sisanya digunakan sendiri. Namun apesnya, ditengah perjalanan Azrul Rizki Rahma Muhsinin keburu ketangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Gresik," kata Edi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul Istianah. Selasa 23 Januari 2024.

Menurut saksi Edi, dirinya mengenal Azrul 2 bulan yang lalu. "Dalam pikiran saya Azrul juga mengkonsumsi sabu. Sehingga saya menyuruh Azrul untuk mengambil sabu. Namun Setelah mendapatkan sabu tersebut, Azrul ditangkap Polisi," ungkapnya.

Sementara penasehat hukum terdakwa Azrul Rizki yaitu Dr. Jesicha Yenny Susanty M, SH, MH., CLA dari Advokasia Law Office Kediri mengatakan, dalam keterangan saksi ini ada kejanggalan. Sebab keterangan saksi sebelumnya bertantangan dengan keterangan saksi Edi.

"Klien kami Azrul hanya korban. Sebab hanya diperintah mengambil sabu oleh saksi Edi yang juga sebagai terdakwa. Klein kani tidak terlibat jaringan narkotika," timpak Jesicha.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Fatkur Rochman, dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Azrul. "Sidang dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Azrul," tegas Fatkur Rochman.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Azrul Rizki Rahma Muhsinin diseret ke-meja hijau lantaran kedapatan membawa, menyimpan, menguasai sabu-sabu. Pada saat itu tanggal 13 Agustus 2023 lalu Azrul Rizki Rahma Muhsinin ditangkap dalam perjalananoleh Saat Narkoba Polres Gresik usai mengambil sabu-sabu di perempatan pasar Menganti Gresik. Saat digeledah ditemukan barang haram seberat 5,62 Gran bruto dalam kolor celana pendek bagian depan perut terdakwa.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
DPMD Gelar FGD Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Dalam Mewujudkan Pemilu Damai Dan Berkeadilan
Next Article
Semiloka Usung Tema Perspektif Rencana Tata Ruang Kota Palembang Dalam Mengurangi Dampak Masalah Banjir

Related to this topic:

Be the first to write a comment.