Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kasus KUR Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo Terbongkar, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

PONOROGO II bratapos.com. - Setelah menetapkan mantan mantri Bank BRI Unit Pasar Pon,(SPP), sebagai tersangka utama, Kejaksaan Negeri Ponorogo kini menetapkan 2 (dua) tersangka tambahan dari pihak swasta, yakni (DSKW) alias Lete dan (NAF).  Skandal Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo terbongkar dan memasuki babak baru.

Dengan penambahan dua nama ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan total 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara ini. Hal itu ditegaskan langsung oleh Kasi Intel :

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

“Total tersangka dalam kasus dugaan KUR fiktif ini sampai hari ini berjumlah 3 (tiga) orang, yaitu (SPP), (DSKW) alias Lete, dan (NAF),” terang Agung Riyadi.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Agung Riyadi, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, dalam konferensi pers pada, Senin malam, (23/06/ 2025).

"Hari ini kita menetapkan (DSKW) alias Lete dan (NAF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan KUR fiktif yang terjadi di BRI Pasar Pon," ungkap Agung Riyadi.

Ketiganya diduga menjalankan skema terstruktur untuk memanipulasi data kependudukan dan menciptakan nasabah fiktif demi mengajukan kredit bank.

 (DSKW) alias Lete dan (NAF) memiliki peran kunci dalam membantu (SPP) melancarkan aksinya. Mereka aktif mencari calon ‘nasabah’, memalsukan dokumen, mengganti data KTP, dan kemudian menyerahkannya kepada SPP untuk diproses di bank.

“NAF diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB sampai sekitar pukul 19.00 WIB. Usai diperiksa, langsung kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo,” jelasnya.

Sementara (DSKW) alias Lete telah dipanggil sebagai saksi sebanyak 3(tiga) kali namun tak pernah hadir. Meski begitu, malam ini ia tetap ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan belum dilakukan, dan Kejaksaan akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang sebagai tersangka.

Menurut Agung, jumlah tersangka masih bisa bertambah tergantung hasil pendalaman lebih lanjut. Pihak Kejaksaan belum menutup penyelidikan.

“Kami akan terus dalami. Kemungkinan masih ada pelaku lain yang turut serta dalam praktik ini,” tegasnya.(Jaya/RLS).

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Wapres Gibran Puji Banyuwangi: Kotanya Bersih, Potensi Wisatanya Luar Biasa
Next Article
Puluhan "Pemuda Peduli Ponorogo" Tuntut Peningkatan Pelayanan di RSUD, Akhirnya Direktur RSUD dr.Hardjono Buka Suara

Related to this topic:

Be the first to write a comment.