Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KAI Daop 7 Madiun Tutup Puluhan Perlintasan Sebidang Liar Demi Tekan Risiko Kecelakaan

Kota Madiun || Bratapos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan KAI guna menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang tidak resmi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap pengguna jalan maupun operasional kereta api.

BACA JUGA : Maling Getah Ojol Ketangkap Warga Dan Di Hajar

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan sebidang liar. Upaya ini menjadi bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian, seiring meningkatnya frekuensi dan kecepatan perjalanan kereta api.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari.

Memasuki awal tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan aksi nyata melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup satu titik perlintasan sebidang liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono–Sembung. Perlintasan tersebut berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, dan selama ini digunakan tanpa izin resmi.

Tohari menegaskan bahwa perlintasan sebidang liar memiliki tingkat risiko kecelakaan yang sangat tinggi karena tidak dilengkapi rambu keselamatan, palang pintu, maupun petugas penjaga. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

“Dengan meningkatnya intensitas perjalanan kereta api, keberadaan perlintasan liar tidak dapat ditoleransi. Penutupannya menjadi langkah mutlak untuk mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa serta kerugian material,” tegasnya.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Hingga saat ini, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang dengan rincian sebagai berikut:

185 titik perlintasan teregister dan dijaga

27 titik perlintasan teregister namun tidak dijaga

1 titik perlintasan tidak teregister (liar) namun dijaga

3 titik perlintasan tidak teregister (liar) dan tidak dijaga

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Tohari.

 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Viral Video Warga Ungkap Jembatan Alasbulu Ambrol, Polisi Pasang Barier & Batasi Kendaraan Besar
Next Article
Satlantas Polres Sumenep Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Angkutan Umum di Terminal Arya Wiraraja

Related to this topic:

Be the first to write a comment.