Kota Madiun || Bratapos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 (Daop 7) Madiun terus menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga dan mengelola aset negara yang menjadi tanggung jawabnya. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah melalui program penertiban dan pensertipikatan aset, khususnya aset berupa tanah dan bangunan milik negara yang berada di wilayah kerja Daop 7 Madiun.
Langkah penertiban tersebut bukan hanya untuk memastikan legalitas dan keamanan aset negara, tetapi juga sebagai bagian dari upaya strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan kereta api. Kegiatan penertiban dilakukan dengan tujuan optimalisasi tata kelola aset, peningkatan infrastruktur stasiun, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman.
BACA JUGA :
Juru Lamadjang Tetapkan Tokoh Berpengaruh, Nama Kombes Arsal Sahban Jadi Anomali
Salah satu fokus kegiatan penertiban terbaru dilakukan pada sejumlah Rumah Perusahaan (RPR) milik PT KAI yang berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Lokasi ini menjadi sasaran penataan karena akan digunakan untuk relokasi layanan ekspedisi dan penataan kantor teknis PT KAI di area Stasiun Madiun.
“Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya peningkatan fasilitas pelayanan kepada pelanggan KA. Lahan ini nantinya akan digunakan untuk memperluas ruang tunggu, menambah fasilitas umum, serta meningkatkan sarana dan prasarana pendukung stasiun,” ungkap Suharjono, Vice President Daop 7 Madiun, dalam keterangan resmi, Selasa (10/6/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa di lokasi seluas 3.144 meter persegi tersebut, tercatat terdapat 29 unit Rumah Perusahaan, yang terdiri dari 8 unit dengan kontrak aktif dan 21 unit lainnya masuk kategori backlog atau tidak memiliki kontrak resmi.
Selain itu, terdapat pula 21 unit bangunan non-RPR yang turut berada di kawasan tersebut. Total nilai aset yang tercatat mencapai Rp 6.323.439.000,-.
Menurut Suharjono, penertiban dilakukan melalui proses yang panjang dan mengedepankan pendekatan persuasif. Sejak Januari 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan berbagai tahapan penting.
“Semua proses telah kami lakukan dengan menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan legalitas. Penertiban ini juga dilakukan atas dasar kebutuhan mendesak untuk penataan kawasan dan peningkatan fasilitas pelayanan publik,” imbuh Suharjono.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa keberhasilan kegiatan penertiban tersebut tidak terlepas dari dukungan kuat berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), TNI, Kepolisian, serta unsur masyarakat lainnya.
“Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting untuk memastikan proses berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kami sangat mengapresiasi dukungan semua pihak,” tegas Suharjono.
Dengan terselenggaranya kegiatan penertiban aset ini, diharapkan ke depan PT KAI dapat mengoptimalkan operasional perkeretaapian, termasuk meningkatkan efisiensi waktu perjalanan, mengurangi potensi gangguan operasional, dan memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat.
“Penertiban aset ini adalah bagian dari tanggung jawab KAI dalam menjaga amanah negara. Kami ingin memastikan bahwa setiap aset digunakan secara optimal dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi publik,” tutup Suharjono. (Jhon Mongaz)
Prev Article
Demi Memenuhi Kebutuhan Biaya Persalinan Sang Istri Suami Nekat Mencuri
Next Article
Kapolres Madiun Beri Penghargaan kepada 17 Personel Satreskrim Berprestasi, Apresiasi atas Dedikasi dan Profesionalisme