Ponorogo || Bratapos.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo terkait pemanfaatan aset milik PT KAI yang berada di wilayah Kabupaten Ponorogo.
Penandatanganan MoU ini berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di Pendopo Kabupaten Ponorogo. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Vice President Daop 7 Madiun, Bapak Suharjono, serta Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, S.E., M.M., didampingi jajaran pejabat struktural dari kedua belah pihak.
BACA JUGA :
Hari Pertama Menjabat, Sekda Banyuwangi Koordinasi Inspektorat Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut menjadi langkah awal sinergi antara BUMN dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi aset milik negara yang dikelola oleh PT KAI. Aset-aset tersebut mencakup lahan non-produktif, bangunan tidak terpakai, serta area dengan potensi komersial di luar jalur operasional KAI.
"Penandatanganan MoU ini merupakan bentuk sinergi antara PT KAI dan pemerintah daerah dalam rangka penataan, pendayagunaan, dan pengamanan aset negara yang dikelola oleh KAI. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan nilai tambah tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga untuk masyarakat secara luas," terang Suharjono, Vice President Daop 7
Ruang lingkup MoU tersebut meliputi, perencanaan dan pengelolaan aset non-operasional, pemanfaatan aset untuk kepentingan sosial dan ekonomi masyarakat. Upaya menjaga legalitas dan keamanan hukum atas pemanfaatan aset negara serta pengembangan kawasan berbasis aset eksisting PT KAI.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Ponorogo, H. Sugiri Sancoko, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah strategis ini. Ia menilai kerja sama tersebut akan menjadi tonggak penting dalam pemanfaatan aset negara secara optimal, tertib, dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan aset ini harus mendukung kepentingan pihak yang berkepentingan secara legal dan tertib, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, optimalisasi nilai manfaat, serta kesesuaian terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan PT KAI,” tegasnya.
Bupati juga menyebut kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pembangunan daerah, utamanya dalam membuka peluang pemanfaatan lahan tidur menjadi area produktif dan berdampak sosial ekonomi.
Dalam dialog lanjutan, turut dibahas pula potensi reaktivasi jalur kereta api Madiun–Ponorogo yang saat ini berstatus nonaktif. Jalur tersebut memiliki sejarah penting dalam konektivitas kawasan Mataraman dan pengembangan ekonomi lintas wilayah di masa lalu.
Terkait hal ini, pihak KAI menjelaskan bahwa kewenangan pengaktifan kembali jalur kereta api sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Setiap rencana reaktivasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan melalui serangkaian kajian teknis, perencanaan, serta persetujuan dari instansi terkait.
Meski demikian, KAI menyambut baik semangat daerah dalam mendorong pemanfaatan kembali infrastruktur perkeretaapian sebagai moda transportasi yang efisien, aman, dan ramah lingkungan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara BUMN dan pemerintah daerah dalam mendukung program nasional terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset negara. Aset-aset yang dikelola secara produktif dan legal akan memberikan dampak langsung bagi pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan PAD, serta kesejahteraan masyarakat.
Prev Article
Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Popok Bayi, Lapas Kelas I Madiun Serahkan Pelaku ke Polisi
Next Article
Pembangunan Jembatan TMMD ke-125 di Kesilir Capai Tahap Konstruksi Vital, Rangka Besi Penghubung Mulai Dipasang