Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jaga Netralitas, TNI Polri di Demak Dirikan Posko Aduan Masyarakat

DEMAK || Bratapos.com - Polres Demak bersama Kodim 0716/Demak dirikan Posko Netralitas di Alun-alun Simpang Enam Demak. Hal tersebut merupakan wujud sinergitas TNI Polri dalam menjaga netralitas Pemilu 2024 di Kabupaten Demak.

BACA JUGA : Rutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga Narkoba

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya mengatakan, posko netralitas didirikan untuk menerima aduan masyarakat jika menemukan adanya anggota TNI Polri yang terbukti tidak netral. Posko pengaduan itu dibuka selama Pemilu 2024 berlangsung.

“Masyarakat tidak perlu ragu. Apabila ada anggota yang melanggar netralitas Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Ini juga sebagai bentuk penegasan kami bahwa TNI Polri di Kabupaten Demak memang netral. Kami libatkan masyarakat sebagai pengawas langsung. Asal memiliki bukti autentik, laporan tersebut akan kami tindak lanjuti,” kata Kapolres AKBP Purbaya di Mapolres Demak, Selasa (31/01/2024).

Sesuai aturan yang berlaku, jajaran TNI Polri harus netral dalam pelaksanaan pemilu. TNI Polri juga harus menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif sehingga pelaksanaan Pemilu berjalan aman, lancar dan sukses.

Dalam pelaksanaanya, petugas jaga piket posko ada sebanyak empat personel yakni dua orang dari Propam Polres dan dua orang dari Provost Kodim Demak.

“Petugas akan menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran anggota yang tidak netral, mereka akan menerima aduan tersebut dan menindaklanjutinya,” tegas Purabaya.

Diterangkannya, posko pengaduan netralitas TNI Polri baru ada kali ini. Posko netralitas berlaku untuk seluruh anggota TNI Polri di Kabupaten Demak.

Bagi anggota yang terbukti melanggar netralitas ada sanksi pidana yang mengatur. Sampai saat ini, baik jajaran TNI maupun Polri belum ditemukan adanya aparat yang melanggar netralitas di Kabupaten Demak.

"Sebagai panduan pelaksanaan netralitas, aparat TNI Polri juga dibekali buku netralitas. Buku saku tersebut juga dibagikan kepada seluruh anggota aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kodim maupun Polres Demak," pungkasnya. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pangdam IV/Diponegoro : Gaungkan Terus Pemilu Damai, Tertib, Jujur dan Adil
Next Article
Akhir Masa Jabatan Bupati Sampang, H Slamet Junaidi Teteskan Air Mata: Berterima Kasih Pada Masyarakat Sampang

Related to this topic:

Be the first to write a comment.