MalukullNamlea,bratapos.com-Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Bambang Lang-Lang Buana di dampingi anggota DPRD Sunardi Idris menerima masa aksi demontrasi yang tergambung dalam Aliansi Semi Parlemen dan Revolusi Jalanan di Kantor DPRD Buru,"Senin (21/10/2024).
Sebelum menyambangi kantor DPRD Buru terlebih dahulu masa aksi melakukan Demostrasi dikantor Bupati Buru,dan hampir terjadi Caos antara masa aksi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP namun bisa di lerai.
BACA JUGA :
Pimred BRATA POS MEDIA Dr. Zaibi Susanto Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur
Setelah berorasi beberapa saat,karena tidak ada PJ Bupati Buru Syarif Hidayat di tempat namun masa aksi bisa diterima oleh sekda Buru M. ILyas Hamid diruang kerjanya.
Dalam pertemuan itu abdul Rauf Wabula yang merupakan massa aksi meminta kepada Sekda untuk sampaikan kepada PJ Bupati agar batalkan SK Kepala Sekolah SMP 4 Buru Desa Ilat dan dikembalikan kepada kepsek yang awalnya.Karena pergantian itu telah mencederai amanat UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 dan permendikbud nomor 40 tahun 2022 tentang persyaratan pengngakatan kepala sekolah. Sekda menerima samua penyampaian masa aksi dan akan di sampaikan kepada PJ Bupati Buru.
Saya akan sampaikan apa yang ade ade mahasiswa inginkan kepada PJ Bupati Buru,"pungkas Sekda.
Setelah itu massa aksi menuju kantor DPRD Buru untuk menyampaikan aspirasi-nya.
"Masa aksi yang berjumlah puluhan orang itu di temui oleh Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Bambang Lang-Lang Buana di dampingi anggota DPRD Sunardi Idris.
Dalam orasinya rauf meminta Agar DPRD Buru sesegera memangil PJ Bupati Buru dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Dahlan Kabau , untuk bisa menjelaskan di depan wakil rakyat terkait pergantian kepala sekolah yang suda dekat pemilihan kepala Daerah.
Harusnya pergantian ini tidak boleh di lakukan karena melanggar prosedur dan menabrak amanat UU maupun permendikbud,"Jelas Rauf.
Apabila dalam waktu 5 hari DPRD Buru tidak mampu menangani kegaduhan ini maka saya pastikan, saya akan konsulidasi dengan keluarga korban untuk memboaikot seluruh aktifitas di kantor Bupati Buru,"Tegas Rauf.
Menangapi stekemen itu,ketua sementara DPRD Buru Bambang Lang-Lang Buana berjanji apabila Alat kelengkapan Dewan suda selesai dia akan menyampaikan hal ini untuk 24 Anggota DPRD Buru yang lain agar bisa menyikapi masalah ini.
Bambang juga akan berupaya untuk memangil PJ Bupati Buru dan Kepsek SMP 4 Buru terkait kegaduhan yang terjadi.
Didepan masa aksi bambang mengatakan kita ini terlambat dalam pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), karena fraksi Nasdem yang di undang untuk rapat jumat kemarin namun tidak hadir akhirnya AKD terjadi molor dalam pembentukan.
Dalam stekmennya bambang menyampaikan bahwa, khusus untuk kepsek yang baru, jangan
sekali kali sombong dengan kekuasaan apalagi cuman jabatan kepsek, ingat di atas langit masi ada langit.Raja Firaun saja mati apalagi cuman jabatan kepala sekolah,"Kata Bambang.
Beta (saya) pernah juga puluhan tahun jadi guru bahkan sampai jadi pengawas jadi beta tau bagaimana mengelola satuan pendidikan apalagi cuman kelola SD dan SMP.
Bahkan beta ini pernah mengajar dari sekolah SMP 20 ambon,SMA 3 Ambon sampai pindah di SMA Negeri 2 Namlea dan pernah jadi pengawas lalu pensiun dini dan bertarung di DPRD Buru untuk menjadi anggota DPRD sekarang ini.Beta juga pernah rasakan bagaimana jadi korban kezoliman kekuasaan.
Jadi tidak boleh lagi kerja seperti ini cukup suda beta yang merasakan hal ini tidak boleh terjadi bagi orang lain,"pintah Bambang.
Seperti di beritakan sebelumnya,tindakan yang di lakukan oleh PJ Bupati Buru mendapat kritikan dari Wakil Ketua Gabungan Masyarakat Indonesia (GMI) Provinsi Maluku Abdul Rauf Wabula bahwa.Pj Bupati telah melakukan penyelagunaan kewenangan karena dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2, yang berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Rauf mencontohkan seperti, pergantian salah satu kepala sekolah yang mengaku sebagai keluarga dekat PJ Bupati Buru ninisial SD.
SD punya hubungan kekeluargaan dengan PJ Bupati sehingga tampa ada masalah ataupun kesalahan yang di lakukan oleh kepala sekolah sebelumnya inisial L. Tibah tibah L digantik oleh PJ Bupati Buru, "Kata Rauf.
"Lanjut Rauf, Sesuai data temuan kami dalam percakapan SD menyampaikan bahwa,dia sama Pj Bupati Buru keluarga sama-sama dari Banda.lalu dengan sombongnya katanya SD ini bukan kaleng kaleng, kalau dong seng tau beta itu sapa Bupati itu sapa. Jadi maksudnya SD dia dan PJ Bupati Buru Orang keluarga.
Tak hanya itu SD juga menyampaikan Pj tidak mungkin buang SD Karena mereka merupakan keluarga yang sama sama orang dari Banda Kabupaten Maluku Tengah.
Bahkan SD yang juga seorang guru dan suda di berikan jabatan sebagai seorang kepala sekolah dia menyampaikan LT mau marontak sampai Sekda juga tapi tar bisa.
Dalam percakapan SD mengatakan TL juga menyuru orang menghadap Pj agar dia tidak dipindahkan ke Kecamatan lolonggubah.Dan TL juga sempat meminta walaupun dia jadi guru biasa disekolah semula tidak apa-apa,namun SD tidak mau.
"Kata SD, PJ Bupati Ikuti apa yang dia sampaikan bahkan dengan kata sombongnya dalam percakapan via telepon SD menyampaikan kalau sampai Lt macam- macam maka dia akan dinonjob,"Tegasnya.
Bahkan SD dengan tegas dalam percakapan itu juga mengatakn kepada RG via telepon bahwa, kali ini katong beda dolo ee, beta (saya ikut Madat) .
"Jadi kata SD kali ini dia ikut mandat, yang mana Mandat merupakan singkatan dari nama Calon Kandidat Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru bernama lengkap Muhamad Daniel Ringan dan dr Danto nomor urut satu yang disingkat MANDAT,"Tutup Rauf.(AB).