Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Forum Rumah Kita, Resmi Terima Kuasa Warga Terdampak Tambang di Magetan

MAGETAN || Bratapos.com - Forum Rumah Kita semakin memperkuat upaya advokasi terhadap masyarakat terdampak tambang galian C yang belum direklamasi di Desa Sobontoro dan Sumursongo, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. 

Setelah satu bulan terakhir aktif mendampingi warga, hari ini, Kamis (27/2/2025) Forum Rumah Kita secara resmi menerima surat kuasa dari seluruh pemilik lahan terdampak.

BACA JUGA : Bulan Bakti Karang Taruna ke-66, Pemuda Kelapa Dua Kompak Bersihkan 6 Masjid & Musholla

Acara penyerahan kuasa tersebut berlangsung di Balai Desa Sumursongo, difasilitasi oleh Kepala Desa Sobontoro dan Kepala Desa Sumursongo. Dalam pertemuan tersebut, Forum Rumah Kita menyampaikan perkembangan pendampingan yang hingga kini masih menemui banyak kendala, termasuk belum diperolehnya risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD yang seharusnya memberi gambaran mengenai langkah pemerintah daerah dalam menangani keluhan warga.

Selain itu, kesepakatan warga untuk memberikan kuasa kepada Forum Rumah Kita menjadi tonggak penting dalam perjuangan menyelesaikan permasalahan bekas tambang yang belum direklamasi. Dengan adanya kuasa ini, Forum Rumah Kita memiliki wewenang lebih dalam membela, mendampingi, serta mewakili warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Agus Pujiono, yang ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Advokasi Masyarakat Sobontoro-Sumursongo dari Forum Rumah Kita, menyatakan bahwa penerimaan kuasa ini merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar.

"Dengan adanya kuasa ini, kami bisa lebih leluasa dalam mendampingi warga. Ini juga menunjukkan bahwa ada kepercayaan penuh antara warga dan Forum Rumah Kita dalam mengupayakan penyelesaian masalah ini," ujar Agus Pujiono.

Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah berkoordinasi kembali dengan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memastikan tindak lanjut yang konkret terhadap persoalan ini. 

"Selain itu, pihaknya juga akan membawa masalah ini ke DPRD Provinsi Jawa Timur serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur," imbuh Agus.

Menurutnya, sebelumnya dari informasi yang diperoleh Forum Rumah Kita mengenai tambang tersebut masih belum lengkap, karena kuasa yang diberikan sebelumnya hanya berasal dari perwakilan warga. 

Oleh karena itu, Forum Rumah Kita mengajukan permohonan hearing agar bisa mendapatkan informasi lebih utuh mengenai permasalahan ini. Namun, hasil hearing tersebut dinilai belum cukup memberikan jawaban yang dibutuhkan.

"Dengan surat kuasa ini, kami akan lebih mudah mengakses berbagai informasi yang diperlukan agar masalah ini segera mendapatkan penyelesaian yang jelas," tegas Agus.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa warga berharap agar pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk memastikan reklamasi tambang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga lahan mereka dapat kembali dimanfaatkan dengan baik dan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang berkepanjangan.

"Disini Forum Rumah Kita, berkomitmen untuk terus mengawal perjuangan warga hingga hak mereka benar-benar terpenuhi dan reklamasi berjalan sebagaimana mestinya," tandas Agus Pujiono. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Proyek P3TGAI Desa Omben Diduga Dikerjakan Asal-Asalan, Akibatkan Kerusakan Infrastruktur
Next Article
Dukung Ketahanan Pangan, Wahyudi (Ngenggong) Tinggalkan Kehidupan Jalanan Demi Bertani di Desa Kincang Wetan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.