Kota Madiun || Bratapos.com - Kasus dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika kembali mencoreng dunia pendidikan vokasi maritim nasional. Kali ini, seorang warga Kota Madiun sekaligus peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut, Reno Bagus Samodro, membeberkan serangkaian kejadian yang ia alami di lingkungan Politeknik Pelayaran Surabaya (Poltekpel Surabaya). Dugaan tersebut tidak hanya berdampak pada hak akademik, namun juga menyeret aspek hukum, perlindungan data pribadi, dan profesionalisme lembaga.
BACA JUGA :
Warung Kopi Asem di Banyuwangi Ludes Terbakar Dini Hari, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Menurut Reno, ia mengikuti empat program pelatihan dasar keselamatan pelaut pada Februari 2025, yaitu:
Basic Safety Training (BST)
Security Awareness Training (SAT)
Crowd Management Training (CMT)
Crisis Management and Human Behaviour Training (CMHBT)
Namun, pelaksanaan pelatihan tersebut tidak sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Konvensi STCW 1978 Amandemen Manila 2010, yang mewajibkan pelatihan tatap muka dan praktik keselamatan langsung. Ia menyoroti absennya pengawasan kehadiran, verifikasi identitas peserta, serta praktik penting seperti:
Latihan penyelamatan di air
Penggunaan life raft
CPR (Cardiopulmonary Resuscitation)
Simulasi evakuasi darurat
Penggunaan alat pelindung jiwa
"Melihat kejanggalan ini, saya menyampaikan kritik resmi secara tertulis kepada pihak kampus pada 24 Februari 2025. Namun, alih-alih ditindaklanjuti secara terbuka, pihak kampus diduga justru berupaya meredam kritik tersebut. Pada 5 Maret 2025," ungkapnya, Senin (12/5/2025).
Reno juga mengatakan bahwa dirinya juga diminta mencabut kritiknya melalui sebuah surat yang disusun bersama Wakil Direktur I, dalam situasi yang menurutnya sarat tekanan dan tidak setara secara kuasa.
Lebih lanjut, Reno menyebutkan adanya upaya penyelesaian informal berupa pemberian kompensasi keuangan secara diam-diam, yang kemudian ia tolak dan kembalikan langsung ke rekening kas negara Poltekpel Surabaya, sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian yang legal dan akuntabel.
Selain itu, yang aneh akunnya dalam sistem informasi diklat Poltekpel Surabaya dibekukan atau dihapus secara sepihak, tanpa pemberitahuan resmi. Akibatnya, ia kehilangan akses terhadap data pelatihan dan sertifikat, serta tidak dapat menggunakan dokumen pendidikan tersebut untuk keperluan pekerjaan.
"Disini yang lebih mengejutkan, bahwa foto KTP saya saat menginap di unit usaha kampus telah disebarluaskan secara ilegal oleh oknum internal. Tindakan ini dinilainya sebagai bentuk intimidasi tidak langsung dan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi," jelasnya.
Menurutnya, konsekuensi dari peristiwa ini sangat nyata. Sertifikat diklat saya dianggap tidak valid oleh institusi pelayaran internasional, sehingga ia kehilangan kesempatan kerja di kapal pesiar luar negeri. Selain itu, karena sistem nasional masih mencatat sertifikatnya sebagai aktif, ia tidak dapat mengikuti diklat ulang di lembaga lain.
"Saya juga sempat didatangi oleh perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dari Jakarta yang mengajaknya berdiskusi di sebuah hotel di Madiun pada malam hari. Namun karena membawa beberapa saksi, pertemuan tersebut dibatalkan sepihak tanpa penjelasan ataupun solusi," ungkap Reno.
Melalui laporan resmi kepada Kementerian Perhubungan dan KSOP Utama Tanjung Perak, secara pribadi mengajukan lima tuntutan utama:
Audit menyeluruh dan independen terhadap proses pelaksanaan, evaluasi, serta penerbitan sertifikat diklat di Poltekpel Surabaya.
Penghapusan data sertifikat bermasalah dari sistem nasional agar ia dapat mengikuti diklat ulang secara sah.
Kompensasi administratif dan moral atas kerugian karier, reputasi, dan finansial yang ditimbulkan.
Pemulihan akses akun diklat miliknya yang diblokir tanpa dasar dan prosedur resmi.
Investigasi menyeluruh terhadap penyebarluasan data pribadi (foto KTP) dan penindakan terhadap oknum yang terbukti melanggar.
“Ini bukan hanya soal saya pribadi. Ini soal prinsip dasar pendidikan: kejujuran, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap peserta didik. Jangan sampai lembaga pendidikan negara menjadi tempat di mana etika dan hukum dikorbankan demi menutupi kesalahan sistemik,” tandas Reno.
Sementara itu, pihak Poltekpel Surabaya saat dikonfirmasi via WhatsApp oleh bratapos.com sampai berita ini ditayangkan belum memberikan jawaban (Jhon Mongaz)
Prev Article
Pembatas Jalan Diponegoro Sampang Membahayakan Pengguna Jalan
Next Article
Ribuan Bonsai Kelas Bintang Datang Dari Seluruh Penjuru Indonesia, Padati Halaman Kantor Bupati Gresik