Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnakan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu 7,7 kilogram 183 Butir Pil Ekstasi

Palembang II bratapos.com

BACA JUGA : Persiapan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kelapa Dua Dimatangkan, Libatkan Berbagai Elemen Masyarakat

Barang bukti sabu sebanyak 7,7 kilogram dan 183 butir pil ekstasi hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dimusnahkan Kamis (18/4/2024).

Barang haram ini disita dari delapan orang tersangka yang ditangkap ditempat berbeda diwilayah Palembang, Musi Banyuasin, dan Banyuasin.

Narkoba jenis sabu dimasukkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan detergen lalu dimusnahkan turut disaksikan delapan orang tersangka.

Adapun barang bukti tersebut disita dari tersangka Hendra alias Pongah dengan barang bukti 190,13 gram, Alika dengan barang bukti 183 butir pil ekstasi Jaka dengan barang bukti 2,9 kilogram sabu-sabu.

Andriadi dengan barang bukti 193,91 sabu-sabu, Sherga dengan barang bukti 3,8 kilogram sabu-sabu, Afriansyah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 186,29 gram.

Julius dengan barang bukti 196,02 gram sabu-sabu, dan Iskandar dengan barang bukti 134,12 gram sabu-sabu.

Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dilakukan sejak bulan Maret dan April 2024.

Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan,SH,MSi didampingi Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menuturkan barang bukti narkoba yang diamankan dari tersangka itu berasal dari Medan dan Pekanbaru.

“Sabu sabu yang kami sita berasal dari Medan dan Pekanbaru, sebagian sudah ditangkap terlebih dahulu dan sudah tahap dua. Sebenarnya ada 13 orang pelaku,” katanya, Kamis (18/4/2024).

Narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu hendak diedarkan di wilayah Kota Palembang. Salah satu tersangka yang ditangkap memiliki barang bukti sabu seberat 3,8 kilo, yakni Sherga Rivando yang ditangkap pada 4 Maret 2024.

“Semua pelaku yang diamankan ini statusnya adalah pengedar dan ada dua yang sebagai bandar,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana mati/seumur hidup.

Reporter Karman69

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polresta Banyuwangi Sukses Hadirkan Kenyamanan Mudik Idul Fitri, Pemudik Ungkapkan ini.!!
Next Article
Pimpin Rakor PHD dan PPIH Kloter, Kepala Kemenag: Bersinergi Melayani Jamaah Haji

Related to this topic:

Be the first to write a comment.