Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Diduga Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Dua Orang Pria di Sumenep Ditangkap Polisi

SUMENEP// Bratapos.com- Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep di dua lokasi yang berbeda dalam operasi pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 20.45 WIB.

Penangkapan tersebut di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, serta di rumah salah satu terduga di Kecamatan Rubaru. Dua tersangka yang diamankan berinisial MS (41), warga Desa Gunung Kembar, dan BN (41), warga Desa Tambaksari.

BACA JUGA : Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menceritakan dalam keterangan rilisnya, dari tangan MS, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,10 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Kepada petugas, MS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN.

Selain itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap BN di teras rumahnya pada waktu yang sama. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 33 poket sabu dengan total berat 4,93 gram, satu timbangan elektrik, tiga pack plastik klip, dua unit handphone, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga hasil transaksi.

"Seluruh barang bukti dan kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Pihaknya menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan kecil yang beroperasi di wilayah pedesaan.

"Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polantas Hadir untuk Masyarakat, Satlantas Polresta Banyuwangi Dorong Kemudahan dan Transparansi Layanan Samsat
Next Article
Gandrung Sewu 2025 Pecahkan Rekor.!! Tradisi Jadi Mesin Ekonomi, Perputaran Uang Capai Rp 8,5 Miliar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.