Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Bupati Blitar Rini Syarifah Kukuhkan dan Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Se-Kabupatem Blitar

Blitar,Bratapos.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan desa, Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Blitar.

BACA JUGA : Warga Binaan Lapas Banyuwangi Terlibat Bedah Rumah, Wujud Nyata Pembinaan dan Kepedulian Sosial

Acara tersebut berlangsung meriah di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Blitar, Asisten,Staf Ahli, sejumlah pejabat pemerintahan daerah, Kapolres Blitar, Dandim 0808/Blitar, Camat se-Kabupaten Blitar, serta kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Senin (24/6/2024) Mengawali sambutannya, Rini Syarifah mengucapkan selamat telah dikukuhkan dan diserahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa. "Saya ucapkan selamat kepada panjenengan semua Bapak Ibu Kepada Desa yang baru saja dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan sebagai kepala desa Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini menambah semangat pengabdian panjenengan kepada masyarakat di desa," kata Bupati Rini Syarifah. Disampaikan Bupati Blitar, berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. "Hal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dengan lebih matang dan terarah," ujarnya. Lebih lanjut Bupati Rini Syarifah berpesan bahwa tugas dan tanggung jawab semakin berat, ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan integritas. "Oleh karena itu saya minta kepada kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab membangun komunikasi yang efektif dengan seluruh elemen masyarakat desa siap menjaga persatuan dan kesatuan di Indonesia," pungkasnya. (rf/kmf)
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polda Jateng Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga
Next Article
Penetapan Hasil Pembahasan Panitia Khusus dalam Keputusan Dewan Oleh DPRD Grobogan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.