Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Blokade Jalan PT Kalijeruk Baru Lumajang Berujung Penangkapan, Dua Orang Diamankan

LUMAJANG, BRATAPOS.com – Aksi pemblokadean jalan utama menuju kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, yang berlangsung selama kurang lebih satu pekan akhirnya ditertibkan aparat kepolisian.

Dalam penertiban yang berlangsung pada Rabu (7/10/2026), Polres Lumajang mengamankan dua orang pria yang diduga berperan sebagai provokator atau pihak yang berada di balik aksi pemblokadean tersebut.

BACA JUGA : Sidang Pembacaan Dakwaan Don Ritto Digelar, Tim PH Siapkan Eksepsi

Kapolres Lumajang, AKBP Riki Yariandi, membenarkan adanya pengamanan terhadap dua orang dalam aksi tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan pelaku provokator dalang aksi pemblokadean jalan di daerah perkebunan PT Kalijeruk Baru,” kata AKBP Riki.

Menurutnya, aksi pemblokadean dilakukan sebagai bentuk tuntutan massa agar pihak perkebunan memberikan respons terhadap permintaan corporate social responsibility (CSR) atau dana kepedulian sosial serta permintaan kerja sama pengelolaan lahan plasma.

“Mereka sudah melakukan kegiatan blokade jalan kurang lebih satu minggu. Aksi ini didasari keinginan mereka untuk mendapatkan respons terkait dengan permintaan CSR dan permintaan kerja sama lahan plasma,” ujarnya.

Pemblokadean tersebut berdampak terhadap akses mobilitas masyarakat, sekaligus mengganggu aktivitas operasional di kawasan perkebunan. Polisi kemudian mengambil langkah penertiban untuk mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Sebanyak 495 personel gabungan dikerahkan dalam proses pengamanan. Kekuatan tersebut terdiri dari 330 personel Polres Lumajang, masing-masing 25 personel bantuan dari Polres Jember, Polres Probolinggo, dan Polres Probolinggo Kota, serta 90 personel Satuan Brimob atau satu SSK.

Pengerahan personel dalam jumlah besar dilakukan untuk memastikan proses penertiban berlangsung aman dan kondusif. Selain itu, polisi memastikan akses jalan yang sebelumnya ditutup dapat kembali digunakan masyarakat serta aktivitas di kawasan perkebunan berangsur normal.

Sementara itu, dua orang yang diamankan kini menjalani proses hukum. Polisi menyebut keduanya dijerat Pasal 321 KUHP Baru terkait dugaan perbuatan merintangi jalan umum secara sengaja dan melawan hukum.

Ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman yang lebih berat apabila perbuatan mengakibatkan korban. Ancaman pidana dapat mencapai 7 hingga 9 tahun penjara apabila menyebabkan luka berat dan 12 hingga 15 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan akses jalan umum tidak terganggu,” tegas Kapolres.

Dalam proses penertiban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa portal yang sebelumnya digunakan untuk menutup akses jalan. Portal tersebut kemudian dibongkar oleh pihak perkebunan sehingga jalur dapat kembali dibuka.

Polisi memastikan proses hukum terhadap dua orang yang diamankan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara situasi di sekitar kawasan perkebunan PT Kalijeruk Baru hingga penertiban dilakukan dalam kondisi terkendali. (jnr/bp-lmj)

 

Pewarta: Jaenuri

Editor: Ruslan AG

Publisher: Shelor, Kepala Cabang Bratapos Media Wilayah Semeru.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Menekankan Penggunaan Dana Hibah KBM Dalam Pembinaan Bersama Kajari.
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.