Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Akun FB Armin Booy Di Polisikan Pengacara Ibrahim Wael

Buru | bratapos. com - Ibrahim Wael di dampingi Dua kuasa Hukum Ambo Kolengsusu dan Mustafa Latuconsina mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. 

Laporan tersebut di tujukan kepada akun Facebook atas nama Armin Booy, Kata Kuasa Hukum,"Seni (19/5) sore hari. 

BACA JUGA : Hari Santri 2026 Tingkat Kecamatan Kelapa Berjalan Hikmat

Dalam Laporan Pengaduan itu, di tujukan Kepada Kapolres Pulau Buru,AKBP Sulastri Sukidjang dan Kasat Reskrim.Bahwa, pada tanggal 17 Mei 2025 ada postingan di Facebook yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. 

Akun Facebook atas nama Armin Booy melakukan postingan dengan redaksi yaitu"Ibrahim Wael dan kroni-kroninya diduga membekengi tambang ilegal secara sistematis dengan motif kepentingan pribadi atau kelompok terselubung. 

Lanjutnya, dibalik penolakan koperasi, mempertahankan status quo yang merugikan masyarakat, lingkungan dan mengabaikan kedaulatan negara serta tidak menghargai Hak Asasi Manusia, praktik ini berpotensi menyebabkan degradsi dan konflik sosial yang berkepanjangan,"Bunyi isi postingan Armin Booy. 

Lalu postingan itu juga disertai dengan lambang organisasi GMPRI Cabang Buru dengan tagline seruan aksi Tangkap Ibrahim Wael,"beber Ambo.

Perbuatan terlapor ini merupakan Fitnahan atau dugaan pencemaran nama baik klayen saya, sehingga membuatnya malu. 

Armin Booy di laporkan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnahan menudu seseorang tanpa bukti dengan pasal 434 ayat 1 undang-undang Nomor 1 tahun 2023 dan undang-undang nomor 1 tahun 2023 pasal 433 ayat 1 lalu pasal 311 kitab Undang-Undang Hukum Pidana,"tegas Ambo. 

Kami mengharapkan agar kapolres Buru, Cq Kasat Reskrim agar dapat sesegerah menyimapi laporan pengaduan kami, memproses hukum sesuai dugaan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia,"tutup Ambo. Sarbin

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Betonisasi Dimulai, Tahun Ini Pemkab Sidoarjo Bangun 11 Ruas Jalan Beton
Next Article
Tragedi KA Malioboro Ekspres Tewaskan 4 Orang di Magetan, Ini Pernyataan dari KAI

Related to this topic:

Be the first to write a comment.