Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wujudkan Grobogan Zero Knalpot Brong, Polres Grobogan Sosialisasi di Sekolah

GROBOGAN || Bratapos.com- Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mewujudkan Kabupaten Grobogan zero knalpot brong jajaran Polres Grobogan Polda Jateng melakukan sosialisasi di sekolah.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Seperti yang dilakukan oleh Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng di SMK Yatpi Godong pada Selasa (09/01/2024).

Seperti diketahui, penggunaan knalpot brong melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).

Para pelanggarnya, dapat dikenai sanksi berupa pidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp. 250 ribu.

Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng AKP Bambang Jumena tersebut, Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng mengamankan sebanyak 13 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Para pemilik kendaraan tersebut, selanjutnya diminta untuk mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar pabrik.

Ketiga belas knalpot brong itu, kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Godong Polres Grobogan Polda Jateng. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Polda Jateng Tangkap Pelaku Penadahan dan Penjualan Mobil Bodong
Next Article
Pj Gubernur Harap Pemuka Agama Jadi Teladan Masuki Tahun Politik

Related to this topic:

Be the first to write a comment.