Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Warga Kabupaten Malang Mengaku Belum Menerima Hasil Penjualan Lima Bal Rokok, M.N. Dimintai Klarifikasi

Malang | Bratapos.com - Seorang warga Kabupaten Malang bernama Mahin mengaku belum memperoleh penyelesaian terkait transaksi lima bal rokok yang menurut keterangannya melibatkan seseorang berinisial M.N. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Berdasarkan keterangan Mahin, lima bal rokok miliknya diambil oleh M.N. Dalam transaksi tersebut, M.N. disebut menyerahkan uang sebesar Rp2 juta. Mahin mengaku nilai tersebut belum sesuai dengan nilai barang yang disepakati.

BACA JUGA : Penggugat Bantah Tanda Tangan Surat Pencabutan Gugatan dalam Sidang di PN Bangil

Mahin juga menyampaikan bahwa rokok tersebut kemudian dijual, tetapi hasil penjualannya belum diserahkan kepadanya. Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut menurut Mahin belum memperoleh penyelesaian. 

Selain persoalan transaksi, rokok yang dipermasalahkan disebut-sebut terindikasi tidak dilengkapi pita cukai. Informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan barang dan konfirmasi kepada instansi berwenang.

Ketentuan mengenai cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Penerapan ketentuan tersebut terhadap barang yang dimaksud perlu didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan yang relevan.

Mahin juga mengaku pernah menerima ucapan dari M.N. ketika persoalan tersebut dipertanyakan.

Ucapan yang disampaikan dalam bahasa Jawa tersebut berbunyi, “Kau niki ngerti apa, kau niki arek cilik.”

Konteks, waktu penyampaian, dan pihak yang mendengar ucapan tersebut masih perlu dikonfirmasi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa itu.

Dalam keterangannya, pihak warga menyebut Kapolsek Ngantang telah berupaya menjembatani persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan. Namun, menurut pihak warga, upaya itu belum menghasilkan penyelesaian.

Sementara itu, terkait informasi bahwa Wakapolsek Ngantang memblokir kontak wartawan saat upaya konfirmasi dilakukan, hal tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Redaksi Bratapos.com memandang bahwa persoalan ini perlu ditelusuri secara proporsional dengan mengutamakan bukti, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang bagi M.N., Kapolsek Ngantang, Wakapolsek Ngantang, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab. Setiap informasi tambahan yang diperoleh akan dipertimbangkan untuk melengkapi pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan awal pihak warga. Sejumlah informasi, termasuk kronologi transaksi, status barang, dan tanggapan pihak yang disebut, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Arnot

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Petugas Rutan Surabaya Terima Pelatihan Intelijen Dasar demi Cegah Gangguan Keamanan
Next Article
Penggugat Bantah Tanda Tangan Surat Pencabutan Gugatan dalam Sidang di PN Bangil

Related to this topic:

Be the first to write a comment.