Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Wali Kota Madiun Disorot Warganet, Usai Usulkan Larangan Prasmanan di Hajatan di ganti Kotak Kardusan

Kota Madiun || Bratapos.com - Wali Kota Madiun menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial usai munculnya wacana pelarangan penyajian makanan secara prasmanan dalam acara hajatan masyarakat. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Madiun disebutkan akan mendorong penggunaan makanan dalam kemasan kotak (nasi kotak/kardusan) demi mengurangi sampah.

Wacana ini menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @ayojawatimur pada Minggu, 15 Juni 2025, dengan caption “Larang hajatan pakai prasmanan, Wali Kota Madiun: Pakai kotak kardusan saja”, sebagaimana dikutip dari bratapos.com.

BACA JUGA : Keluarga Ahli Waris Samoe Nurlatu Pasang Spanduk Larangan Aktivitas Di Lahan Pagar Seng Gunung Botak

Tak butuh waktu lama, unggahan tersebut dibanjiri komentar warganet yang sebagian besar bernada sinis dan menyindir kebijakan tersebut. Hingga berita ini ditulis, tercatat lebih dari 1.120 komentar masuk, dengan mayoritas mempertanyakan logika dan urgensi aturan tersebut.

Beberapa komentar menyuarakan kekecewaan mereka, seperti:

“Memang sekarang banyak kepala daerah untuk mendapatkan popularitas mengeluarkan aturan atau ide yang malah bikin tertawaan orang,” tulis akun @nanohapriyanto9.

“Kurang kerjaan… hajatan aja pake diurusin,” komentar akun @Lutheq65.

“Saya rasa tidak ada hubungannya antara prasmanan dengan menumpuknya sampah. Justru kotakan itu yang menimbulkan sampah. Prasmanan pakai piring, kalau kotak kan pakai kardus plus plastik. Tambah sampah penuh,” tulis akun @sulton_0878.

“Jatim ada apa sih? Gak gubernurnya, gak wali kota–wali kotanya,” sindir akun @diecast_diehappy.

Sebagian warganet menganggap kebijakan ini kurang relevan dan justru kontraproduktif dalam isu pengurangan sampah. Banyak yang menilai bahwa penyajian prasmanan justru lebih ramah lingkungan karena menggunakan alat makan yang bisa dicuci dan digunakan kembali, dibandingkan makanan dalam kardus yang biasanya disertai plastik sekali pakai.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Pemkot Madiun mengenai detail aturan tersebut dan apakah itu akan bersifat imbauan atau peraturan yang mengikat secara hukum.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati Subandi Ikut Meriahkan Scooter Riding di Lanudal Juanda
Next Article
KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan, Lakukan Perbaikan Prasarana Hingga Inovasi Ramah Lingkungan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.