Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Tim Kuasa Hukum HNR Akan Gugat Balik Pelapor atas Dugaan Laporan Palsu dan Pencemaran Nama Baik

CPMI Korban TPPO Akan Laporkan Pejabat yang Diduga Menghalangi Keberangkatan PMI Resmi

Malang | bratapos.com - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa HNR, staf marketing PT. Nusa Sinar Perkasa (NSP), kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Senin, 23 Juni 2025. Perkara ini tercatat dalam register No. 128/Pid.Sus/2025/PN Mlg.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

 

Dalam dakwaan, HNR dituduh memindahkan SIP3MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) ke pihak lain dan menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara perseorangan, sehingga diduga melakukan TPPO.

 

Namun, dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum dari MZA & Partners yang dipimpin Advokat Amri Abdi Piliang, SH, menyatakan keheranannya atas absennya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Direktur Utama PT. NSP berinisial EN.

 

"Dirut PT. NSP adalah saksi kunci. Mengapa tidak dihadirkan? Padahal saat penyidikan, yang bersangkutan beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polres Malang," ujar Amri dalam persidangan.

 

Amri, yang juga dikenal sebagai aktivis kebangsaan alumni PPNK 205 Lemhannas RI, menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut keterangan saksi pelapor berbelit-belit dan diduga kuat memberikan laporan palsu.

 

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan menggugat balik para pelapor. Kami juga akan membongkar aktor intelektual di balik penggerebekan yang terkesan menghalang-halangi keberangkatan PMI yang dokumennya lengkap,” tegasnya.

 

Amri mengacu pada Pasal 13 dan Pasal 70 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menyatakan bahwa tidak boleh ada pihak yang menghalangi keberangkatan PMI yang telah memenuhi syarat. Ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 84 ayat (2), yaitu hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

 

Amri juga menjelaskan bahwa HNR hanya menjalankan tugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai staf marketing Divisi Hong Kong dari kantor pusat PT. NSP, dan bukan bertindak atas nama pribadi.

 

“Semua tugasnya didasarkan pada SK, job order, serta kontrak kerja resmi yang telah disahkan oleh KBRI. Tuduhan pemindahan SIP3MI sangat tidak berdasar,” pungkasnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Pihak kuasa hukum kembali mendesak agar Dirut PT. NSP dihadirkan dalam sidang sebagai saksi kunci.

(Joko/wit/Red)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Keponakan Raja Thailand Terpesona Gunung Ijen, Banyuwangi Magnet Wisata Dunia yang Menginspirasi
Next Article
Pelaku Pembunuhan Di Tuban Berhasil Di Tangkap Jatanras Polres Tuban.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.