Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Soal Izin Operasional LPK Azumy jadi LKP, Korban Bisa Gugat Disdik Purwakarta

Purwakarta || Bratapos.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan setelah menerbitkan rekomendasi izin operasional bagi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Azumy Gakuin Center, yang kemudian berubah status menjadi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

Padahal, lembaga ini sebelumnya telah mendapat surat pemberhentian operasional dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Purwakarta karena beroperasi tanpa izin sejak 2023.

BACA JUGA : HUT ke-81 TNI, BPP PERADIN: TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat

Keputusan Disdik ini memicu dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan pertanyaan: Mengapa lembaga yang sebelumnya dianggap bermasalah justru mendapatkan legalitas?

Advokat muda M. Azfar Cinaya, S.H., menilai bahwa kebijakan Disdik ini berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan kerugian, sehingga dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian tersebut untuk menggantinya. Jika kebijakan Disdik ini berdampak merugikan, maka pemerintah daerah bisa digugat," kata Azfar Cinaya, Rabu, 26 Maret 2025.

Pihak yang Dirugikan Bisa Menggugat Disdik*

Sejumlah peserta yang terdaftar di LPK Azumy mengaku mengalami kerugian finansial akibat program pelatihan dan magang yang tidak berjalan sesuai janji. Nilai kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Azfar menegaskan bahwa pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menggugat Pemda, khususnya Disdik, karena kebijakan yang dikeluarkan telah memberikan legitimasi terhadap lembaga yang sebelumnya beroperasi tanpa izin.

"Pihak yang dirugikan memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan terhadap Pemda di PTUN. Jika terbukti bahwa kebijakan ini menyebabkan kerugian nyata, maka Disdik harus bertanggung jawab," tambahnya.

Pembekuan Izin Tidak Menghapus Dugaan Pelanggaran

Menurut Azfar, sekalipun izin LKP Azumy nantinya dibekukan atau dicabut oleh Disdik setempat, hal tersebut tidak membatalkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses penerbitan izin.

"Kasus ini harus diusut tuntas. Jika terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam pengawasan, maka tidak hanya bisa digugat secara perdata, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disdik Purwakarta belum memberikan tanggapan resmi terkait penerbitan izin LKP Azumy dan kemungkinan adanya gugatan dari pihak-pihak yang dirugikan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dihadirkan Polisi dalam Jumpa Pers, Mantan Ketua BNPM Surabaya Nyaris Pingsan
Next Article
Pemdes Ngrayudan Prioritaskan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Untuk Bangun Jalan Paving

Related to this topic:

Be the first to write a comment.