Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sempat Viral, 7 Pelaku Curas Sadis Yang Lukai Nasabah Bank dibekuk Tim Jatanras Krimum Polda Sumsel.

PALEMBANG - // bratapos.com

BACA JUGA : Dukung Kelestarian Lingkungan, DPC Gerindra Ponorogo Gelar Gerakan Indonesia ASRI Serentak

Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggulung komplotan pelaku berjumlah 7 orang, satu diantaranya perempuan.

Para pelaku berhasil dibekuk setelah melakukan aksinya sebanyak 3 kali, yakni didepan rumah makan depan Indomaret Kelurahan Kupang Kecamatan Tebing
Tinggi Empat Lawang pada Rabu (3/1/2024) sekira pukul 10 pagi. Korban Hengki Tomasilla, seorang ASN, tidak hanya kehilangan uang 131 juta saja namun juga mengalami luka tusuk di dada, tangan dan punggung akibat dihajar pelaku menggunakan senjata tajam.

Kedua, dijalan Sudirman Depan Bank Sumsel Babel Pasar III Muara Enim, hari Kamis (4/1/2024) jam 10.45 pagi. Korban Toni Wiranata, wiraswasta harus kehilangan uang tunai yang baru saja diambilnya sebanyak 83 juta.

Dan ketiga didepan Warung Makan Sri Hartini Jalan Lingga Raya Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Muara Enim, pada Kamis siang (18/1/2024). Seorang pedagang bernama Denny Kurniawan mengalami luka dua tusukan dipunggung dan tangan (sayatan sajam), serta kehilangan uang tunai Rp 130 juta yang baru diambilnya.

Direktur Kriminal Umum Kombes M Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto pada Selasa (30/1/2024) mengatakan, pihaknya berhasil membekuk tujuh pelaku didaerah Jawa Tengah. Bahkan empat pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

“Berawal dari viralnya video kejadian di Muara Enim di depan bank Sumsel, yang mana didalam video itu seperti terlihat bukan seperti begal tapi seperti perkelahian tapi setelah kita dalami ternyata itu adalah kasus 365 atau pencurian dengan kekerasan,” ujar Anwar memulai penjelasannya.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan juga kita dapatkan informasi dari masyarakat, kemudian didapatlah satu kelompok diduga pelaku disebuah home stay didaerah Magelang Jawa Tengah. Pelaku berjumlah tujuh orang kami amankan,” lanjutnya.

Ketujuh pelaku berinisi HEN 28 tahun, NOV 19 tahun, RAD 27 tahun, perempuan RES 21 tahun, RAD 26 tahun, HIR 28 tahun dan RAB Bin AB laki laki, 37 Enam diantaranya berasal dari Tanjung Sanai Rejang Lebong Bengkulu dan satu asal Linggau.

Dalam melakukan aksinya, komplotan yang tak segan melukai korbannya ini membagi tugas sesuai perannya masing masing. Ada yang bertugas
memantau nasabah yang akan mengambil uang di bank, dan setelah mendapatkan target, maka langsung menghubungi pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor. Setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku membagikan uang hasil rampokan, dan sebagian disimpan untuk uang operasional.

“Pengungkapan ini sendiri berawal dari anggota Unit 4 Subdit III Jatanras yang mendapatkan informasi masyarakat bahwa terduga
pelaku curas kabur ke Magelang Jawa Tengah. Atas informasi tersebut kemudian anggota yang dipimpin oleh Kanit
AKP Taufik Ismail, SH., MH dan Panit IPDA Arief P. Rahman, SH langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kemudian pada hari Minggu (28/1/2024) ke
tujuh pelaku berhasil diamankan di Homestay
Badrawati Ngarang Borobudur Magelang Jateng,” urai Anwar.

“Dari keterangan para pelaku membenarkan telah melakukan aksi kejahatan di
TKP Lawang Kidul Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 131 jt dan di TKP Empat lawang dengan hasil sebesar Rp. 83 jt serta melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP Depan Bank Sumsel Babel Kab. Muara Enim dengan hasil sebesar Rp. 130 jt. Jadi total Rp 344 jt,” lanjutnya.

Dari pengungakapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 buah sepeda motor,
6 buah helm, sebilah senjata tajam, pencahan busi yang digunakan untuk memecah kaca mobil dan kunci leter Y untuk memecah kaca mobil.

“Tersangka dijerat pasal :
Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” tutup Anwar.

Pewarta karman69
Editor K69

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Persiapan Jelang Pemilu, Bupati Banyuwangi Pimpin Apel Siaga Satlinmas
Next Article
Dinas Pertanian Dan TPH Sumsel Jalin Kerja Sama Dengan Unsri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.