Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Sambangi Pemilik Bengkel, Babinsa Edukasi Larangan Knalpot Brong

SUKOHARJO || Bratapos.com - Bertempat di Dukuh Temulus RT 03/03 Desa Pondok, Kecamatan Grogol Serda Wahyu Wibowo Babinsa Koramil 09/Grogol wilayah Dusun Pondok mendampingi Bhabinkamtibmas Bripka Eko Wahyudi melaksankan kegiatan patroli sekaligus melaksanakan himbauan kepada para pemilik bengkel sepeda motor di wilayah untuk tidak memodifikasi atau menjual knalpot brong dalam rangka ketertiban di wilayah binaan. (31/01/24)

BACA JUGA : Perkuat Kamtibmas, AKP Hendrawan dan PSHW-TM Benjeng Bangun Sinergi Lewat Sarasehan

Menurut Serda Wahyu Wibowo bahwa kegiatan himbauan ini merupakan upaya preventif dalam rangka mewujudkan Sukoharjo Zero Knalpot Brong. Salah satu upayanya adalah dengan melaksanakan sosialisasi dengan mendatangi bengkel-bengkel sepeda motor di wilayah Desa Pondok tentang larangan penggunaan knalpot brong.

“Melalui edukasi yang kami lakukan secara persuasif dan komprehensif diharapkan para pemilik bengkel dapat menerima himbauan ini dengan penuh kesadaran,” ungkap Babinsa.

“Hal ini kita lakukan guna menjaga ketertiban masyarakat. Selain itu, Polres Sukoharjo juga secara rutin melakukan penindakan terkait pengunaan knalpot brong,” ungkap Bhabinkamtibmas.

“Dalam kegiatan ini kami selaku Babinsa hanya mendampingi Bhabinkamtibmas perihal maraknya penggunaan kanalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum,” Serda Wahyu Wibowo.

Karena hal tersebut ada sanksinya, baik itu pidana ataupun denda. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Jadi selain untuk menjaga ketertiban masyarakat, himbauan ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait bisingnya suara knalpot brong, yang digunakan oleh pengendara kendaraan bermotor. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Jepara Masuk Nominasi Sebelas Besar PPD Jateng, Pj Bupati: Capaian Keberhasilan Jepara
Next Article
Pati Masuk Nominasi 11 Besar PPD Tingkat Jateng

Related to this topic:

Be the first to write a comment.