Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Salah Satu Oknum Komisioner KPUD Buru Tidak Mengakui Temuan KPU RI 4,6 M Agaran Pilegis 2019

MalukuIINamlea,bratapos.com-Direktur Muluccas Corruption Watch (MCW) Kabupaten Buru Ahmad Belasa menilai kicauan seorang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Buru bahwa apa yang di beritakan oleh beberapa media online tidak benar terkait kesalahan adminstrasi anggaran pilegis yang mengakibatkan kerugian negara 4,6 Miliyar tahun 2019, itu merupakan hal yang keliru. 

Kalau merasa tidak benar pemberitaan tersebut maka ada hak jawab.Jadi apa yang disampaikan oknum Komisioner KPUD kepada salah satu wartwan media online Via whatsapp. Bahwa, judul deng isi saja su salah apalagi Uraian Bubur neee (Hancur lebur). Menurut saya, nanti oknum Komisioner tersebut sampaikan kebenaran dan tidaknya di hadapan Jaksa saja ,"pungkas Belasa.Senin (14/10/2024). 

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Karena apa yang saya sampaikan dalam berita terkait nominal uang itu suda sesuai laporan data temuan Inspektorat KPU RI yang suda ada datanya pada saya.Kemudian data yang kami sampaikan itu fakta bukan kami beralibi atau berandai andai,"Kata Belasa. 

Bendahara KPUD yang pernah bertugas pada saat tahun 2019 dan saat ini kembali jadi bendahara KPUD Buru tidak bisa megelak terkait berita itu, dia hanya bisa menjawab konfirmasi wartwan bahwa, itu kesalahan administrasi namun suda di perbaiki. 

Tetapi ditanya terkait perbaikan administrasi..?jawabnya suda di perbaikan tahun 2022.Padahal perbaikan itu ada batas waktu yang di berikan oleh KPU RI kepada KPUD Buru.

Bendahara KPUD juga tidak bisa menunjukan bukti terkait perbaikan administrasi pemilihan legislatif tahun 2019 yang katanya suda di periksa tahun 2022 oleh KPU RI kepada wartawan saat di konfirmasi. 

Ketua MCW pastikan senin depan laporan kepada pihak Kejaksaan Negeri Buru suda rampung dan siap di laporkan. 

Saat ini kami masi perbaikan laporan untuk melengkapi berkas laporan agar senin depan kami siap masukan berkas,"ungkap Belasa. 

Seperti diberitakan sebelumnya sesuai temuan pemeriksaan inspektorat KPU RI, terdapat perjalanan dinas belum di dukung dengan bukti pertangung jawaban yang lengkap senilai, Rp: 140,505 juta. Lalu ada terdapat kelebihan atas perjalan dinas Rp:11, 893 juta. 

Kumudian itu ada kesalahan administrasi berupa postingan pembukuan oleh bendahara pengeluaran Rp, 20,900.000.

Terus ada pelaksanaan kelompok kerja (Pokja) tahun 2019 yang di ragukan kebenarannya karena tidak memiliki bukti pelaksanaan senilai Rp, 277.180 juta.Kekurangan punggut dan bukti setor pajak senilai Rp, 212.322.163 tahun anggaran 2019.

Terdapat pengeluaran belanja bahan yang belum di dukung bukti yang lengkap senilai Rp, 602.921.000.selain itu terdapat realisasi belanja tahun 2019 yang tidak memiliki bukti pertangung jawaban Rp, 2.755.799.400 (Dua Miliyar, tuju ratus lima puluh lima juta, tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu, empat ratus rupiah) dan ada juga pembayaran Honorium yang tidak sesuai sebesar Rp, 2,4 juta. 

Yamg dimaksud dengan korupsi berjamaah, karena tidak mungkin dilakukan oleh seorang bendahara. tugas bendahara adalah menyusun laporan keuangan, lalu laporan keuangan yang disusun bendahara terhadap anggaran 2019 tidak mampu menutupi mines Rp. 4,6 M, mengakibatkan lobang itu terdeteksi oleh Inspektorat KPU RI. Perbuatan jenis ini sebagaimana disebutkan dalam UU Tipikor dengan Kejahatan berjamaah atau secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan cara melawan hukum.

Kenapa tahun 2019 tidak ada bukti sampai terjadi temuan oleh inspektorat KPU Rl, berarti bendahara dan kolega komisioner diduga kuat tau terkait data-data yang tidak lengkap atau jangan sampai sengaja,'Jelas Belasa. 

Seperti data yang saya ketahuai bahwa, terdapat pengeluaran dana Ad hoc atas anggaran tahapan dana pemilu tajun 2019 yang belum didukung bukti pertanggungjawaban bulan Mei senilai 590.585.000.

Pembayaran Honorium tim kelompok kerja pasa Kpu Kabupaten Buru tidak sesuai ketentuan sebesarsebesar Rp, 277.180.000 

Inspektorat KPU RI intruksi kepada sekretaris KPU Kabupaten Buru agar memberikan teguran tertulis kepada bendahara pengeluaran. 

Memerintahkan kepada bendahara pengeluaran untuk memunggut dan menyetorkan kekurangan atau setor pajak senilai Rp, 212.322.163 ke khas negara dan lampirkan kopi bukti setor disampaikan ke Inspektorat Setjen KPU RI. (AB). 

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Hari Pertama Ops Zebra Rinjani 2024, Polres Lombok Timur Layangkan Puluhan Surat Tilang
Next Article
Di Duga Pangkalan BBM jenis Solar Tumbuh Subur Di Kedewan Terkesan Ada Pembiaran Dari APH Maupun Dinas Terkait.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.