Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Saksi Sekdes Sekapuk: Tujuan Melapor Mantan Kades, Hanya Ingin Sertifikat Dan BPKB Dikembalikan

GRESIK || Bratapos.com - Pengadilan Negeri Gresik kembali gelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan berupa 9 Sertifikat dan 3 buah BPKB mobil milik Desa Sekapuk yang menyeret mantan Kades Abdul Halim 43 tahun akhirnya terungkap dalam fakta persidangan yang menghadirkan saksi Sekretaris Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, yaitu Mundhor.

Dalam fakta persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati mengungkapkan alasan melaporkan ke Polisi mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder, warga menghendaki aset desa berupa 9 Sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil dikembalikan ke Pemerintah Desa, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA : Janji 99% Pasien Bisa Pulang, Uang Puluhan Juta Mengalir: Dugaan Penipuan Rehabilitasi Mencuat di Malang

Dalam keterangan Mundhor, bahwa niatan melaporkan mantan Kades Sekapuk Abdul Halim adalah atas desakan warga. Sebab, setelah mantan Kades purnatugas pada akhir Desember 2023, ada tim 9 yang menghitung aset kerugian desa. 

Begitu juga setelah purna tugas, Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim juga tidak meninggalkan aset-aset milik Desa. “Saat sertijab yang diserahkan berupa stempel, kunci mobil alphard, xpander, Grand Livina doubel cabin mazda dan 2 sepeda motor. Ada juga buku C Desa dan Botek,” kata Mundhor. 

Setelah sertijab dengan Pejabat (Pj) Kepala Desa. Tidak ada penyerahan aset Desa berupa sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Sehingga, Mundhor bersama perangat desa dan Pj Kades ke rumah mantan Kades untuk membuat surat pernyataan aset desa yang dibawa. 

“Tapi, kami hanya ditunjukkan, bahwa sertifikat tanah dan BPKB  masih ada dan tidak digadaikan. Dan akan diserahkan kepada kepala Desa definitif,” imbuhnya. 

Lebih lanjut Mundhor menambahkan, setelah mendapat penjelasan dari mantan Kades, warga terus mendesak Pemerintah Desa Sekapuk untuk mengambil aset desa tersebut. “Sampai akhirnya saya melaporkan ke Polres. Sebab, aset Desa tersebut harus dikembalikan ke Desa,” katanya. 

Namun, Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya menanyakan kenapa alasan mantan Kades membawa aset 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB Mobil. Apakah terkait hutang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang menggunakan aset pribadi terdakwa Abdul Halim untuk pinjam Bank dan uangnya digunakan untuk Desa. 

Atas pertanyaan tersebut, Mundhor menjelaskan bahwa tidak ada kaitannya dengan hutang Bumdes yang menggunakan aset pribadi mantan Kades Abdul Halim. “Awalnya, niat melaporkan Mantan Kades hanya untuk mengambil aset Desa berupa sertifikat tanah dan BPKB. Tapi, ternyata berbeda perkara. Sehingga, kami menunggu putusan pengadilan untuk mendapatkan aset desa tersebut,” katanya. 

Sementara, penasehat hukum terdakwa Abdul Halim yaitu M. Machfudz, dari Kantor MHZ Law Office menanyakan tentang kedatangan mantan Kades bersama istri ke Balai Desa untuk mediasi dan membuatkan berita acara tidak dibuatkan. 

“Padahal, mantan Kades bersama istri ke Balai Desa untuk menjelaskan bahwa sertifikat tanah dan BPKB mobil aset desa masih aman dan tidak digadaikan. Sehingga, tidak ada niatan mantan Kades untuk menggelapkan aset Desa. Selain itu, mantan Kades juga meminta dibuatkan berita acara terkait aset pribadnya yang diagunkan untuk agunan di Bank dan uangnya digunakan Desa, tapi Pemerintah Desa tidak mau membuatkan berita acara tersebut?,” kata Machfudz.  

Selain itu, saksi Mundhor selaku pelapor juga ditanya terkait kerugian Pemerintah Desa Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. “Saksi telah mencabut keterangannya terkait kerugian Pemerintah Desa Sekapuk sebesar Rp 56,722 Juta. Sehingga, tdak ada kerugian dalam kasus ini,” katanya. 

Setelah saksi Mundhor dicecar banyak pertanyaan, saksi lain akan dihadirkan pada Senin pekan depan. Diketahui, mantan Kades Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah Abdul Halim yang mempunyai slogan Desa Miliarder didakwa menggelapkan aset Desa Sekapuk berupa 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil.

Pewarta : Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dukung Ketahanan Pangan, Wahyudi (Ngenggong) Tinggalkan Kehidupan Jalanan Demi Bertani di Desa Kincang Wetan
Next Article
SMP Harapan 3 Raih Penghargaan Internasional Perunggu di Ajang MTE 2025 Kuala Lumpur, Malaysia

Related to this topic:

Be the first to write a comment.