Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Program Revitalisasi SDN MUHAMADIYAH Desa Tanjung Dugaan Kuat Ada Praktik Tindak Korupsi

Sampang || bratapos.com - Program Pemerintah Tahun 2025 dalam bidang pendidikan yang masuk ke dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Salah satunya adalah bantuan pembangunan Revitalisasi  SDN Muhammadiyah    Desa.Tanjung ,kecamatan Camplong  Kabupaten Sampang ,Jawa Timur Sekolah ini mendapat alokasi RKB (Ruang Kelas Baru) Dua ruang Kelas 

Total bantuan yang dikucurkan dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 Rp 341 juta ,  dengan pelaksana proyek adalah Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan(Suwakelola)

BACA JUGA : Pembinaan Wahidiyah DI Hongkong : Kanjeng Romo Kyai Abdul Majid Ali Fikri RA Bangkitkan Semangat Juang Pengamal

Terlihat dilokasi tidak adanya papan informasi terpasang secara terbuka namun justru terkesan disembunyikan,bukan hanya itu terlihat juga memakai pondasi lama, pasalnya pondasi tidak ada pembongkaran indikasi  tidak sesuai spek/ RAB .

Revitalisasi sekolah sejatinya bukan sekadar proyek fisik bernilai miliaran/Ratusan rupiah, melainkan investasi jangka panjang untuk mencerdaskan generasi bangsa. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, sering muncul persoalan: proyek dikerjakan secara tertutup dan banyak dugaan penyimpangan bahkan masyarakat sekitar hanya menjadi penonton.

Padahal, transparansi adalah ruh utama dari setiap program pembangunan. Anggaran yang bersumber dari uang rakyat seharusnya diumumkan terbuka, mulai dari nilai kontrak, tahapan pekerjaan, hingga laporan realisasi. Tanpa keterbukaan, proyek rawan menjadi ladang penyimpangan, asal jadi, bahkan sarang korupsi.

Keterlibatan masyarakat pun bukan sekadar formalitas. Komite sekolah, orang tua, hingga tokoh masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk mengawasi jalannya proyek. Dengan partisipasi publik, mutu pekerjaan bisa terjaga, kebutuhan sekolah lebih tepat sasaran, dan rasa memiliki terhadap fasilitas pendidikan makin kuat.

Lebih jauh, prinsip transparansi dan partisipasi ini telah diamanatkan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik dan Permendikbud tentang Komite Sekolah. Artinya, jika proyek revitalisasi dijalankan secara tertutup dan menyingkirkan masyarakat, itu bukan hanya kesalahan etika, tetapi juga pelanggaran hukum. 

Tidak terpasangnya papan informasi serta tidak adanya pembongkaran pondasi masih memakai pondasi lama  memicu adanya dugaan Praktik Korupsi di dalam tahap pekerjaanya. 

Perlu juga diketahui penempatan pembangunan ruang kelas baru tersebut sangatlah jauh dari sekolah kurang lebih nya 100m.

Saat di konfirmasi kepala sekolah Hanafi Justru terkesan meremehkan Awak media untuk dimintai klarifikasinya dengan adanya dugaan perihal diatas." Saya baru memulai pekerjaan itu, jadi untuk papan informasi saya akan buatkan, memang saya dapatkan informasi papan harus ada, dan pasti pertanyaan sampean seperti, dengan nada tinggi. 

" Makanya saya tanya pertanyaan sampean sudah saya duga gituloh, ucapnya. "  itu RKB , ini, sembari nunjukin ruangannya, Eh Gak Iya disana, katanya Gak Jelas. 

Saya sebanarnya tidak bisa menjawab pernyataan sampean ini, karena yang bisa untuk menjawab itu hanya yang punya kewenangan, sampean tidak punya kewenangan tanya itu kesaya, ujarnya.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kapolresta Banyuwangi Hadir Langsung Dukung Semarak Kejurprov Bola Voli U-19 Jatim 2025
Next Article
Polantas Menyapa KB Samsat Sumenep Hadirkan Layanan Lebih Cepat dan Bersahabat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.