Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Magetan Ungkap Kasus Pembobolan ATM Senilai Rp649 Juta, Tiga Tersangka Ditangkap dan Dua Masih DPO

Magetan || Bratapos.com - Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM di salah satu minimarket di Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Senin, 2 Juni 2025. Aksi kejahatan tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp649.100.000.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari pihak minimarket, personel Polres Magetan segera bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Ia juga langsung menginstruksikan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan menangkap para pelaku.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

"Berkat kerja keras dan koordinasi cepat, tim Resmob Polres Magetan berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni DI (44), YPW (37), dan BA (24), di jalur lintas Sumatra, bekerja sama dengan Polresta Jambi. Ketiganya sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Magetan sejak 18 Juni 2025," jelas Kapolres saat Konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, dari hasil penyelidikan terungkap, para pelaku masuk ke minimarket dengan cara memanjat tembok dan menjebol plafon. Mereka kemudian merusak mesin ATM menggunakan alat las untuk menggasak uang tunai. Selain ketiga tersangka tersebut, dua pelaku lainnya, AL (48) yang berperan sebagai pengamat situasi dan AW (24) sebagai sopir kendaraan, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran polisi.

Selain itu, salah satu tersangka, BA, bahkan mengaku menggunakan sebagian uang hasil rampokan untuk membeli cincin pernikahan dan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha.

Lebih jauh, Kapolres Magetan menyampaikan apresiasinya terhadap tim Resmob dan seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu dua minggu.

“Alhamdulillah, dalam waktu singkat sejak kejadian, kami berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku utama. Kami saat ini terus memburu dua pelaku lainnya dan mengimbau agar mereka segera menyerahkan diri sebelum kami ambil tindakan tegas,” pungkas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera kepada pihak berwajib bila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penumpang KA Daop 7 Madiun Meningkat hingga 15 Persen pada Awal Libur Sekolah 2024/2025
Next Article
Sosok Dedi Mulyadi Pemimpin Tanpa Sekat Yang Dicintai oleh Rakyat Jawa Barat

Related to this topic:

Be the first to write a comment.