Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Madiun Kota, Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sepanjang Tahun 2025

Kota Madiun || Bratapos.com - Polres Madiun Kota menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan kejahatan sepanjang tahun 2025. Acara ini berlangsung di Halaman Mako Polres Madiun Kota, pada Kamis (20/3/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Madiun Kota, Kompol Supiyan, S.Sos., Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, Kasdim 0803 Madiun, Kasi Pidum Kejari Madiun, Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun, serta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Madiun. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah Madiun Kota.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

Dalam kegiatan tersebut, berbagai barang bukti hasil sitaan dari berbagai operasi kepolisian dimusnahkan, antara lain:

Sebanyak 75 kemasan miras berbagai merek, di antaranya: 

Atilas Anggur Merah

Drum Whisky

Vibe

Vodka

Anggur Hijau

Atlas Lychee

Orang Tua

SJU

Bacari

Miras Jenis Arak Jowo

Total 1.242 liter arak jowo, dengan rincian: 

22 dirigen besar, total 660 liter

354 botol air mineral besar, total 531 liter

86 botol air mineral kecil, total 51 liter

Selain itu, sebanyak 479 buah knalpot brong dari berbagai merek yang disita dari pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum.

Wakapolres Madiun Kota, Kompol Supiyan, S.Sos., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata dari komitmen Polres Madiun Kota dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal dan gangguan ketertiban masyarakat lainnya.

"Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," ujar Kompol Supiyan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dihancurkan dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Proses ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait sebagai bentuk transparansi dan keseriusan dalam menegakkan hukum.

"Disini kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras ilegal dan dampak negatif penggunaan knalpot brong," tutup Kompol Supiyan.

Dilokasi yang sama, Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menegaskan bahwa kegiatan ini menunjukkan kesiapan Pemerintah Kota Madiun dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi perayaan Lebaran 2025.

"Diawali dengan rapat koordinasi kemarin dan dilanjutkan dengan apel hari ini, Pemerintah Kota Madiun menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan serta kenyamanan warga selama perayaan Lebaran," tandasnya. [Jhon Mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Penyesuaian Jam Operasional Samsat Manyar Surabaya Selama Bulan Ramadhan 2025
Next Article
Festival Ramadhan Ceria IGTKI Cabang Batulayar Is The Best

Related to this topic:

Be the first to write a comment.