Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polres Madiun Kota Bongkar Peredaran Narkoba Besar, 1 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi Diamankan

Kota Madiun || Bratapos.com -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus besar peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti mencengangkan, yakni lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.

BACA JUGA : Kafe Gede Suranadi Disorot Usai Keributan, Korban Minta Dugaan Pengeroyokan Diusut

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kompol Soenaryo, Polres Madiun Kota, Kamis (10/4/2025).

Tersangka AHK diciduk di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepat di depan Asrama Haji Kota Madiun, setelah tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Jianto, S.H., menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. 

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan tersangka beserta barang buktinya, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat total 1.164,1 gram. Barang haram tersebut telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, dengan kemasan mulai dari plastik klip hingga potongan sedotan warna-warni yang digunakan sebagai wadah. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebanyak 243 butir pil ekstasi berlogo Rolls Royce berwarna biru muda.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan berbagai alat pendukung aktivitas peredaran narkoba, seperti satu set alat hisap (bong), dua unit timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, serta buku catatan yang berisi data distribusi ranjau narkoba.

Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa AHK diketahui menggunakan metode "ranjau" dalam menyebarkan narkotika. Sistem ini dilakukan tanpa kontak langsung antara penjual dan pembeli, di mana narkoba diletakkan di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli sesuai kesepakatan.

"Setelah melakukan penangkapan di lokasi awal, petugas melanjutkan penggeledahan di kediaman tersangka. Di sana kami menemukan berbagai alat bantu pengemasan dan dokumen transaksi yang menguatkan dugaan bahwa tersangka adalah bagian dari jaringan pengedar narkoba yang sudah profesional," ungkap Kapolres.

Menurutnya, dari hasil hasil tes urine yang dilakukan terhadap AHK menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkoba.

Kapolres juga menambahkan, bahwa Saat ini AHK telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak bisa bekerja sendiri, karena peran serta masyarakat sangat vital dalam memerangi peredaran narkoba," tutup Kapolres. (Jhon Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Ikuti Halal bi Halal Dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim
Next Article
Selama Momen Libur Lebaran RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tetap Siaga 24 Jam

Related to this topic:

Be the first to write a comment.