Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Pengeroyokan Dosen UMMAD, Kampus Pernah Bantah Lewat Rilis Resmi

Kota Madiun || Bratapos.com - Perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Dwi Rizaldi Hatmoko (DRH), dosen Program Studi Ilmu Lingkungan Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD/UMJT), memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar pada Rabu, 4 Juni 2025. Ini menandai kelanjutan proses hukum yang sebelumnya sempat dibayangi ketidakjelasan, terlebih setelah pihak UMMAD merilis pernyataan resmi yang membantah adanya kekerasan fisik dalam insiden tersebut.

BACA JUGA : Hukum Tegak Di Hongkong, TKW Indonesia Rasakan Keadilan : Uang Tak Bisa Membeli Hukum

Sebelumnya, dalam siaran pers resmi tertanggal 6 September 2024, pihak UMMAD/UMJT menyatakan tidak terjadi pengeroyokan terhadap DRH. Mereka menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemukulan, pencekikan, atau bentuk kekerasan fisik lainnya terhadap korban. Pernyataan itu sempat menuai kritik karena dianggap tidak berpihak pada korban.

Namun proses penyelidikan terus berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polres Madiun Kota/Polda Jatim, yang dibuat pada 5 September 2024—sehari sebelum pernyataan resmi UMMAD dirilis.

Hasil penyelidikan tersebut termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 5 Juni 2025, dengan nomor B/83/SP2HP-5/II/RES.1.6/2025/Satreskrim, yang menunjukkan adanya perkembangan signifikan dalam kasus tersebut.

Penyidik akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat kampus, dosen, hingga ajudan rektor UMMAD:

Muhammad Halim Kusuma – ajudan Rektor UMMAD

Yan Aditya Pradana – Wakil Dekan

Slamet Asmono – Pejabat Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Madiun dan pejabat struktural UMMAD

Santosa Pradana P.S.N. – Kepala Program Studi

Muhammad Rifaat Adiakarti – Dosen

Muhammad Hasan Al Banna – Dosen

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak kampus menanggapi penetapan enam tersangka ini.

Sementara itu, korban Dwi Rizaldi Hatmoko, yang tinggal di Gajah Mada Regency Blok C 11, RT 02 RW 01, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa kekerasan tersebut.

“Saya mengalami gangguan psikologis yang cukup serius. Anak saya sampai putus sekolah, istri saya yang sedang hamil juga ikut terguncang. Secara ekonomi, kami jatuh sekali,” ujar DRH dalam wawancara dengan media ini, Rabu (18/6/2025).

Ia juga berharap proses hukum bisa berjalan jujur dan transparan serta memberikan keadilan yang semestinya. “Saya ingin ini jadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus ditegakkan, apalagi dalam dunia pendidikan. Jangan sampai kejadian ini terulang,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga mengatakan bahwa siaran pers yang dikeluarkan oleh UMMAD pada 6 September 2024. Menurutnya, pernyataan itu bukan hanya membantah fakta, tetapi juga menutupi kebenaran dan memojokkan korban.

“Alih-alih menunjukkan empati, mereka justru mencoba membungkam saya. Ini bukan semata-mata pembelaan institusi, tapi sudah masuk ke ranah pembunuhan karakter,” ungkap DRH.

Menurutnya, yang lebih memprihatinkan, tak lama setelah insiden, ia malah diberhentikan dari jabatannya sebagai dosen di kampus tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Harian (BPH) UMMAD Nomor: 97/KEP/VIII/BPH/2024, tertanggal 27 September 2024, DRH secara resmi diberhentikan per 1 Oktober 2024 dari Program Studi Ilmu Lingkungan.

“Saya justru disudutkan, bukan dilindungi. Padahal saya korban. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujarnya dengan nada kecewa.

Dalam pernyataan akhirnya, DRH juga mendesak agar aparat penegak hukum mengungkap siapa pun yang menjadi aktor intelektual di balik pengeroyokan ini.

“Jangan berhenti di pelaku lapangan saja. Saya yakin ada pihak yang mengarahkan. Mereka juga harus bertanggung jawab,” tutupnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Madiun Kota saat dikonfirmasi terkait penetapan tersangka kasus pengeroyokan tersebut menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan karena sedang dalam kondisi sakit.

"Mohon maaf, saya belum bisa memberikan konfirmasi karena sedang sakit dan diminta istirahat oleh dokter hingga hari Jumat. Mungkin besok saya sudah bisa kembali ke kantor untuk memberikan keterangan lebih lanjut," ujar Kasi Humas melalui pesan singkat. (John Mongaz)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dedi Mulyadi - Gubernur Jawa Barat - Meninjau Langsung Korban Longsor Didesa Pasir Munjul Kecamatan Sukatani
Next Article
KAI Daop 7 Madiun Salurkan Rp841 Juta untuk Program TJSL, Dukung Pembangunan Sosial dan Lingkungan Berkelanjutan

Related to this topic:

Be the first to write a comment.