Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pembagian Zakat Fitrah dan Zakat Mal Bersama Anak Yatim dan Dhuafa di Masjid Jami' Nurul Iman Senggigi

SENGGIGI, Lombok Barat – Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Tujuan dikeluarkannya zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Hal itu dikuatkan oleh hadits sahih “zakat fitrah itu sebagai pembersih puasa dari bicara yang tidak bermanfaat dan bicara kotor'' dan sebuah hadis Gharib, “pahala puasa Ramadhan masih digantungkan diantara langit dan bumi; tidak akan diangkat kecuali setelah membayar zakat fitrah”.

BACA JUGA : Asjuni Iskandar,S.H., Membawa Semangat Pengabdian ke Pilkades Desa Bengkaung 2026

Kegiatan pembagian zakat fitrah dan zakat mal merupakan agenda tahunan yang rutin dilaksanakan oleh pengurus Bazis Masjid Jami' Nurul Iman Senggigi, Kec.Batulayar Lombok Barat. Kegiatan ini merupakan penyaluran zakat fitrah dari Masyarakat, dan dari beberapa perusahaan yang ada di senggigi. dan di selurkan untuk kaum dhuafa (Yang berhak menerima), serta untuk anak yatim di sekitar kampung senggigi, Kamis (27/3) .

Kegiatan yang dilaksanakan di halaman masjid Nurul iman senggigi. Tujuan kegiatan pemberian zakat fitrah dan zakat mal ini adalah berbagi kebahagiaan kepada saudara sesama muslim.

"Menurut Miftahul Arifin, S.com, selaku kepala Dusun senggigi, “Suatu kewajiban bagi seorang muslim untuk meringankan beban sesama dengan berbagi melalui zakat, "tuturnya

Hal ini juga sejalan dengan "M Suhad / Dabak" (Sapaan), selaku petugas Badan Amil Zakat, Infak, dan Shadoqah (BAZIS) Masjid Nurul Iman Senggigi,  menjelaskan, Pembagian zakat fitrah dan zakat mal kepada kaum dhuafa dan anak yatim piatu adalah sedikit meringankan beban mereka serta berbagi kebahagiaan dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri 1446H”, "Jelas Suhad

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Antipasi Arus Mudik Lebaran 2025, Kapolres Madiun Kota dan Forkopimda Cek Kesiapan RSUD Sogaten
Next Article
Kapolres Purwakarta Hadiri Apel Kesiap Siagaan Satgas Pemberantasan Premanisme

Related to this topic:

Be the first to write a comment.