Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Maraknya Dugaan Pungli, Di Desa Banyu Ondo Dengan Dalih Sumbangan Untuk Sedekah Bumi Resahkan Pengusaha

Rembang || bratapos.com-Selasa 17/06/2025- Maraknya dugaan (Pungli) Pungutan Liar yang di kemas dengan sumbangan sukarela dalam penyelengaraan acara sedekah bumi tepatnya di Desa Banyudono Kecamatan Kaliori kabupaten Rembang, di rasa meresahkan dan memberatkan para pengusaha.

pasalnya dalam meminta sumbangan tersebut dari Pihak BPD dan Pemdes terkesan memaksa dan mengikat. dan apabila dari pihak pengusaha tidak menuruti kemauan dari Pemdes Setempat akses jalan untuk keluar masuk perusahaan tersebut langsung di blokade dan di tutup paksa.

BACA JUGA : Belum Sepekan Menjabat, Kombes Rachmat Kurniawan Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar di Banyuwangi

"Berbekal informasi terkait dugaan Pungli(Pungutan Liar) tersebut kemudian awak media Bratapos.com adakan wawancara kepada salah satu pemilik perusahaan di wilayah Desa Banyudono kepada awak media MA mengatakan",iya pak memang benar adanya dugaan Pungli kepada seluruh pengusaha yang berada di wilayah Desa Banyudono.

"Lanjut MA", pasalnya dalam meminta sumbangan sedekah bumi tersebut di tentukan nominalnya hingga mencapai Rp 2.000.000, dan apabila kami tidak membayar sesuai yang di inginkan oleh pihak Pemerintah Desa Akses jalan untuk keluar masuk kendaraan di perusahaan kami langsung di tutup paksa dan kami sebagai pengusaha sebenarnya sangat keberatan terkait pungutan tersebut.

"Kendati demikian setelah munculnya pemberitaan ini baik dari media cetak maupun online, kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) maupun Dinas terkait untuk segera menindak oknum oknum yang terlibat dalam praktek Pungli(Pungutan Liar) tersebut sesuai undang undang yang berlaku di Indonesia karena sudah meresahkan. pungkas MA kepada awak media Bratapos.com.

Terpisah kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan Pungli (Pungutan Liar) kepada Bambang P.R selaku penanggung jawab dan sekaligus menjabat sebagai BPD(Badan Permusyawaratan Desa) Desa Banyudono melalui pesan Singkat via WhatsApp namun sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.(Bersambung)

Brendy

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Pemkab Purwakarta, Gelar Pelayanan Publik Untuk -Permudah Akses dan Percepat Layanan Kepada Masyarakat
Next Article
Sidang TPPO PT NSP Malang: CPMI Tuntut Restitusi, Pengacara Sebut Tuduhan Tak Berdasar

Related to this topic:

Be the first to write a comment.