Jambi||bratapos.com - Said Lukman Al Hasny sudah sekian lama memperjuangkan tanah waris nya yang digunakan oleh pihak Rumah Sakit Mitra Jambi. pemilik lahan Said Lukman Al Hasny. Selama tidak pernah menerima uang sewa atau jual beli lahan milik pribadi nya dari Rumah Sakit Mitra Kota Baru Jambi, yang digunakan sejak awal Rumah Sakit mitra itu dibangun hingga saat ini.
Diketahui sengketa tanah tersebut Lahan milik saya seluas : 4.950 Meterpersegi yang terletak di Jl.Basoeki Rahmat RT.07 Kelurahan Pall Lima Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Provinsi Jambi (Surat Sporadik Tanah No : 593/13/2008 Tanggal 12 November 2008).
BACA JUGA :
Hukum Tegak Di Hongkong, TKW Indonesia Rasakan Keadilan : Uang Tak Bisa Membeli Hukum
Menurut Said Lukman Al Hasn Bahwa Alas Hak dari Kepemilikan saya atas Lahan/Tanah tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No.30/1963 yang telah mempunyai Ketetapan Hukum Tetap / Pasti ( INGKRAH ) kemudian pada Tahun 2008 saya buatkan Surat Sporadik Tanah No.593/13/2008 Tanggal 12 November 2008 atas Lahan / Tanah seluas : 4.950 Meterpersegi yang mana lokasi Lahan / Tanah tersebut terletak di Jl. Basoeki Rahmat RT.07 Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kotabaru Kota Jambi Provinsi Jambi dan pada tahun 2008 itu pula saya urus pendaftaran SPPT dan pembayaran Pajak PBB atas Lahan / Tanah milik saya tersebut. Selasa 22 Oktober 2024
Bahwa Surat Sporadik Tanah No.593/13/2008 tersebut pada tg 17 Desember 2009 saya Daptarkan untuk pertama kali ke Kantor BPN Kota Jambi setelah itu baru dilakukan Pengukuran resmi oleh BPN Kota Jambi yang pada saat itu dilakukan oleh Petugas Juru Ukur Resmi dari BPN Kota Jambi yang bernama : Bapak Rahim Tambunan dalam pelaksanaan pengukuran Lahan /Tanah tersebut didampingi juga oleh aparat dari Kantor Polsek Kotabaru / Paal 10. Ungkap Said Lukman Al Hasny
Bahwa pada saat setelah pengukuran tersebut diketahuilah bahwa pada Lahan / Tanah tersebut ternyata telah diterbitkan oleh BPN Kota Jambi pada tanggal 02-08-2000 SHM No : 1871/Paal Lima a/n Erna seluas kurang lebih 2000 Meterpersegi yang mana setelah saya pelajari dan cermati perolehan Hak kepemilikan (Warkah) atas SHM a/n Erna tersebut di peroleh dari : Sdr Abdurahman Bin Haji Usman yang mana sebenarnya Sdr Abdurahman Bin Haji Usman ini adalah sebagai Pihak Tergugat dan sebagai Pihak yang Dikalahkan Dalam Penetapan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Perdata No.30/1963 tersebut. Ungkap Said Lukman Al Hasny
Bahwa berbagai usaha sudah saya lakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini namun tidak membuahkan hasil yang diharapkan tanah milik saya tersebut dikuasai oleh Sdr Erna dan saat itu Lahan / Tanah milik saya itu bahkan disewakan kepada pedagang bunga hias dan baru pada tahun 2017 disewakan kepada Rumah Sakit Mitra sampai Saat ini Lahan / Tanah Milik Saya itu dipergunakan oleh pihak Rumah Sakit Mitra sebagai Area Parkir Rumah Sakit karena kondisi ini sangat merugikan saya sebagai pemilik Lahan / Tanah tersebut tidak dapat memanfaatkan Lahan / Tanah Milik saya tersebut apalagi sampai Tahun 2024 ini Pajak PBB Tanah tersebut masih saya yang Bayar oleh karena itu pada Tanggal 05 Oktober 2024 Sdr Erna Saya Laporkan Ke Polresta Jambi tentang dugaan tindak Pidana Penyerobotan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/671/X/SPKT/POLRESTA JAMBI/POLDA JAMBI. Demikian Kronologis Peristiwa Penyerobotan Lahan / Tanah Milik saya ini saya buat dengan sebenar benarnya dan dengan rasa penuh tanggungjawab. Tambah Said Lukman Al Hasny.
Diketahui Said Lukman Al Hasny, Jumat 25 Oktober 2024 juga melaporkan perkara sengketa ini tentang penyerobotan tanah yang dilakukan oleh RS. Mitra Jambi ke Mabes Polri dan di lain waktu Said Lukman Al Hasny meminta Perlindungan Ke LPSK untuk menjaga kalau terjadi apa-apa dengan diri saya, imbuh Said Lukman Al Hasny. Witnyo
Prev Article
Ditanya Adanya Indikasi Penyalahgunaan Dana BOS, Bendahara SDN Jungkarang 4 Mendadak Amnesia
Next Article
Satlantas Polres Sampang Gelar Khotaman Alqur'an Dalam Rangka ops Zebra Semeru Tahun 2024