Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejati Jatim Tetapkan 4 Orang Tersangka Korupsi BSPS Sumenep dan Akan Terus Menelusuri Para Pihak Terlibat

Sumenep//Bratapos.com- Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berkomitmen dalam memberantas praktik tindak pidana korupsi kasus dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, dengan nilai proyek sebesar Rp. 109,8 miliar dan kerugian Negara mencapai Rp. 26,3 miliar.

Kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka yang berinisial RP, AAS, WM dan HW yang terdiri dari satu orang orang koordinator Kabupaten, dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik memeriksa 219 saksi serta menyita berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA : Penggerebekan Miras atau Transaksi “Uang Damai”? Dugaan Setoran Rp4 Juta di Muncar Disorot.!!

"Empat orang kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ungkap Aspidsus, Wagiyo.

Program BSPS Tahun 2024 seharusnya disalurkan kepada 5.490 penerima bantuan di 24 Kecamatan dan 143 Desa di Kabupaten Sumenep. Setiap penerima berhak memperoleh Rp. 20 juta untuk perbaikan rumah tidak layak huni, terdiri atas Rp. 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp. 2,5 juta untuk ongkos tukang. Namun hasil audit independen menemukan adanya pemotongan dana bantuan melalui toko bahan bangunan yang menyebabkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 26.323.902.300.

"Dana yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat justru dipotong. Pemotongan bervareasi antara Rp. 3,5 juta hingga Rp. 4 juta untuk biaya komitmen, dan Rp. 1 juta hingga Rp. 1,4 untuk biaya laporan pertanggung jawaban. Tindakan ini jelas menyimpang dari tujuan program yang mestinya membantu masyarakat," urainya.

Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh aliran dana dan para pihak terlibat sebagai wujud komitmen dalam menegakkan hukum dan keadilan serta kepercayaan masyarakat.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Festival Anak Sholeh 2025, Tanamkan Nilai Religius dan Nasionalisme Sejak Dini
Next Article
Wujudkan Kemandirian Warga Binaan, Lapas Banyuwangi Produksi 20 Kg Tempe per Hari Lewat Program Pembinaan Baru

Related to this topic:

Be the first to write a comment.