Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Kejari Ponorogo Amankan Uang 3,175 Miliar Hasil Penyalahgunaan Dana BOS Di SMK PGRI 2 Ponorogo

PONOROGO II bratapos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Terbaru, penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp3,175 miliar dari tiga saksi berbeda yang mengaku menerima aliran dana hasil kejahatan. Selasa, (24/06/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, merinci bahwa uang tersebut berasal dari (BS) sebesar Rp175 juta, (MLH) Rp300 juta, dan (AZ) senilai Rp2,7 miliar.

BACA JUGA : Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan

"Uang hasil korupsi ini digunakan untuk membeli tanah dan sebagian dipakai untuk keperluan utang-piutang, kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir mencapai Rp25,8 miliar." ujar Agung dalam konferensi pers di aula Kejari Ponorogo.

Dana tersebut kini telah diamankan ke rekening penampungan BNI cabang Ponorogo untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Tak hanya uang tunai, sebelumnya Kejari juga telah menyita 14 unit kendaraan yang diduga dibeli dari hasil kejahatan: 10 unit bus serta empat mobil, termasuk tiga Avanza dan satu Pajero.

 Modusnya bermula dari penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Sekolah SMK PGRI 2 Ponorogo, (SA), yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dana BOS yang sejatinya ditujukan untuk peningkatan mutu pendidikan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sebanyak 40 saksi telah diperiksa, mulai dari internal sekolah, pejabat cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo–Magetan, hingga pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi dana.

“Kami masih dalami kemungkinan penyitaan aset lain. Jika ditemukan bukti baru, akan kami tindaklanjuti,” tambah Agung.

Langkah cepat Kejari Ponorogo ini diapresiasi publik sebagai wujud keberanian penegak hukum membongkar praktik busuk di dunia pendidikan. (Jaya)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kickboxing dan Muaythai Kota Madiun, Targetkan Prestasi Emas di Porprov 2025
Next Article
Peringati Harganas ke-32, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Program Ketahanan Keluarga

Related to this topic:

Be the first to write a comment.