Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Jaksa Tuntut 4 Tahun 6 Bulan Kasus Penipuan Jual Beli Rumah Perumahan di Hulaan

GRESIK || Bratapos.com.  Terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya 42 tahun, warga Jl Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi 53 tahun, warga Desa Pelem Watu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik selaku direktur PT. Berkat Jaya Land (BJL) yang menjeratnya kasus penipuan jual beli rumah Perumahan di Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik akhirnya dituntut 4 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Tuntutan itu dibacakan didepan ketua majelis hakim Sarudi di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam berkas tuntutannya dijelaskan oleh Jaksa, terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137. Para terdakwa melanggar ketentuan pasal 154 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : Belum Sepekan Menjabat, Kombes Rachmat Kurniawan Ungkap Kasus Narkoba Skala Besar di Banyuwangi

"Saya minta terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Timotius Jimmy Wijaya dan terdakwa Nur Fauzi, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa," tegas Jaksa Paras Setio, Selasa 4 Februari 2025.

Barang bukti yang disinyalir berupa 3 lembar fc legalisir Surat Persetujuan Pembelian Rumah (SPPR) nomor: 0195/BJL/Royal City/VI/2015, Blok A3-24 tanggal 8 Juni 2015 dan tanggal 18 Juni 2015. 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 05 tanggal 14 Oktober 2017, yang dibuat oleh Notaris Sutan Rachman Saleh, S.H. Notaris antara Ivan Christian Supriyanto dan 1 bendel fc legalisir Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli 17 Mei 2018, yang dibuat oleh Notaris Paula Swandayani Hartanto, S.H., M.Kn Notaris di Kabupaten Gresik.

Mendengar tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa yang merugikan para korban Miliyar itu. Hakim memberikan haknya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi untuk dibacakan pada hari Kamis mendatang. Dengan ketokan palu hakim, sidang ditunda agenda sidang pembacaan pleidoi. Jamal s

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rehabilitasi Dan Renovasi Gelora Delta Sidoarjo PPK Di Duga Main Mata Dengan Penyedia Dan Tidak Tahu Malu
Next Article
Hadiri RUPS Tahun Buku 2024, Pj. Gubernur Bali Berharap BPD Bali Terus Bertransformasi dan Adaptif

Related to this topic:

Be the first to write a comment.