Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Intimidasi Jurnalis Saat Liputan, BRATAPOS Tempuh Jalur Hukum di Polres Rembang

REMBANG, BRATAPOS.com – Tim kuasa hukum Surat Kabar Cetak dan Online Bratapos.com resmi mendampingi Biro Rembang, As’at, dalam pelaporan dugaan pengancaman, perundungan (bullying), dan pencemaran nama baik ke Polres Rembang, Minggu (22/2/2026) siang.

Pendampingan ini merupakan langkah tegas perusahaan pers PT Brata Pos Media dalam memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Desa Karangsari, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

BACA JUGA : Dugaan Kriminalisasi Advokat Don Ritto Mengemuka, Tim PH Desak Dakwaan Jaksa Diuji Secara Objektif

Peristiwa tersebut, bermula saat wartawan Bratapos.com melakukan wawancara dengan Kepala Desa Karangsari terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga mangkrak. Peliputan dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, menindaklanjuti informasi dan keluhan warga.

Namun dalam proses peliputan, situasi berubah. Salah satu menantu kepala desa berinisial T diduga memotret wartawan tanpa izin, kemudian menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial serta grup WhatsApp yang beranggotakan sejumlah rekan pers. Tindakan itu disertai pesan bernada merendahkan, yang diduga mengarah pada perundungan dan pencemaran nama baik.

Tak berhenti di situ, wartawan juga menerima pesan WhatsApp bernada kasar dan intimidatif dari oknum lain berinisial M, yang juga disebut sebagai menantu kepala desa.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, korban bersama tim kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana itu ke aparat penegak hukum. Kasus kini ditangani Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang.

Pimpinan Redaksi Brata Pos Media, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perusahaan tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

“Kami mengecam keras segala bentuk pengancaman, perundungan, dan pencemaran nama baik terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dijamin undang-undang. Ketika jurnalis diintimidasi, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi juga kemerdekaan pers itu sendiri,” tegas Dr. Zaibi.

Ia menambahkan, perusahaan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Bratapos berdiri sebagai perusahaan pers yang sah dan berbadan hukum. Wartawan kami terdaftar resmi di redaksi sejak 1 Januari 2025. Kami akan mengawal proses hukum ini hingga persidangan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Brata Pos Media, Hasyim, S.H., menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

“Ini bukan semata persoalan pribadi. Ini menyangkut marwah profesi dan perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah,” ungkap Hasyim.

Ia juga menekankan, pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mendesak agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Wilayah Jawa Tengah Brata Pos Media, Ahmad Arifin, S.H., turut angkat bicara. Ia menyayangkan adanya dugaan intimidasi terhadap Biro Rembang saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Apa yang dialami Biro Rembang adalah alarm bagi kita semua. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau ancaman,” tegas Ahmad Arifin.

Ia berharap, kasus ini menjadi momentum edukasi publik tentang pentingnya menghormati kerja pers.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa pers bukan musuh, melainkan mitra dalam membangun transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai ada upaya membungkam suara jurnalis dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap wartawan Bratapos.com kini menjadi sorotan, karena menyangkut kebebasan pers di daerah. Tim kuasa hukum berharap, aparat penegak hukum di Polres Rembang dapat menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bukan hanya kepentingan institusi media, tetapi bagian dari menjaga demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Banyuwangi Attractions 2026, Strategi Konsolidasi Warga dan Penguatan Identitas Budaya Daerah
Next Article
PERMAHI DPC Samarinda Desak Transparansi Penanganan Kasus Kematian Pelajar di Tual

Related to this topic:

Be the first to write a comment.