Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Insiden Motor Tertemper oleh Kereta Api Malioboro Ekspres di Perlintasan Sebidang Magetanl, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Kota Madiun || Bratapos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan antara sepeda motor dan KA 170 (Malioboro Ekspres) relasi Purwokerto–Malang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya di JPL No. 08 Km 176+586, wilayah Emplasemen Magetan, pada Senin siang (19/5/2025).

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 12.49 WIB. 

BACA JUGA : Lagi," Ditemukan Proyek Remehkan Transparansi, Pembangunan RKB Desa Jelgung Bermain Petak Umpet

“Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima laporan dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa kereta telah menabrak sebuah sepeda motor di perlintasan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, akibat insiden tersebut, kereta api mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana. Meski demikian, perjalanan KA Malioboro Ekspres tetap dapat dilanjutkan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan jalur. Pihak KAI bersama instansi terkait kini tengah melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.

Selain itu, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar lebih waspada dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang.

“Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keselamatan. Alat utama keselamatan adalah rambu-rambu lalu lintas seperti tanda STOP. Disiplin dan kehati-hatian pengendara sangat krusial dalam mencegah kecelakaan,” tegas Zainul.

Lebih jauh, KAI juga mengingatkan masyarakat tentang kewajiban hukum terkait perlintasan sebidang yang tertuang dalam:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124:
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114:
Pengemudi kendaraan wajib:
a) Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain,
b) Mendahulukan kereta api, dan
c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sanksi bagi pelanggaran aturan tersebut tercantum dalam Pasal 296 UU yang sama.

Menutup pernyataannya, Zainul menekankan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI atau pemerintah daerah, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Keselamatan di perlintasan sebidang hanya dapat terwujud apabila semua pihak, terutama pengguna jalan, memiliki kesadaran dan disiplin tinggi untuk mematuhi aturan. Mendahulukan kereta api dan memperhatikan rambu lalu lintas adalah kunci untuk mencegah jatuhnya korban jiwa,” pungkasnya.[jhon mongaz]

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Inovasi Terbaru KA Madiun Jaya, Kelas Eksekutif New Generation Tingkatkan Kenyamanan dan Minat Penumpang
Next Article
Betonisasi Dimulai, Tahun Ini Pemkab Sidoarjo Bangun 11 Ruas Jalan Beton

Related to this topic:

Be the first to write a comment.