BLITAR || Lintasselatan.bratapos.com - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso, menjalani pemeriksaan hampir lima jam terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp 4,9 miliar.
Mantan orang nomor dua di Kabupaten Blitar periode 2021-2023 tersebut tiba di Kantor Kejaksaan sekitar pukul 11.30 WIB, kemudian menuju ke pelayanan dan langsung masuk ke ruang penyidik. Rabu(19/3/2025).
BACA JUGA :
Firman Wijaya Bongkar Prinsip Penting PHPU : Kebenaran Harus Di Cari Prosedur Hukum Tak Boleh Di Abaikan
Usai menjalani pemeriksaan, Rahmat Santoso dihadapan awak media memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.
"Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), yang mana bisa menyentuh banyak aspek dan tidak terbatas pada satu fokus saja," ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan berapa pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya.
"Saya tidak bisa memastikan berapa banyak pertanyaan dari penyidik tadi, cuma yang jelas banyak sekali," imbuhnya.
Saat ditanya terkait kasus Dam Kalibentak yang lagi dalam proses di kejaksaan, dengan tegas dia mengatakan ketidakterlibatannya dalam kasus tersebut.
"Saya tidak tahu soal Dam Kali Bentak, saya pun belum pernah melihatnya. Namun, semua yang saya ketahui dan dengar sudah saya sampaikan ke penyidik,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa keterangannya di kejaksaan juga mencakup peran dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP2ID) dalam proyek-proyek pemerintah, termasuk Dam Kali bentak.
"Berkaitan dengan TP2ID, saya menjawab sebatas yang saya tahu dan sepengetahuan saya. Yang jelas, banyak yang profesional malah mengundurkan diri, ya tinggal yang itu-itu saja," Jlentrehnya.
Rahmat juga menyoroti terkait TP2ID yang menurutnya memiliki kewenangan dalam pengadaan tender proyek yang dibiayai oleh APBD. Ia bahkan mengungkapkan bahwa DPRD sempat menyampaikan keberatan atas eksistensi TP2ID.
"TP2ID ini memiliki kewenangan dalam pengadaan tender proyek yang dibiayai oleh APBD, dan DPRD sempat keberatan terkait keberadaan tim tersebut," jelasnya.
Menanggapi penggeledahan 2 rumah Muhammad Muchlison yaitu kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah, dia berpendapat bahwa langkah tersebut relevan mengingat yang bersangkutan juga terlibat dalam TP2ID.
“Menurut saya relevan, karena dia (Muchlison) kan juga ada di dalam TP2ID,” sambungnya.
Sebagai penutup, dia menegaskan kembali terkait kedatangannya ke kejaksaan negeri kabupaten Blitar. Bahwasanya dia hanya sebatas memberikan keterangan sesuai yang dia tau.
“Kalau saya tidak tahu, ya saya jawab tidak tahu. Kalau saya tahu, saya jawab sesuai pengetahuan dan ingatan saya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, bahwa saat Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sedang menyidik kasus korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
Dengan menetapkan Direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka dan menahannya pada 11 Maret 2025 lalu.
Kemudian menggeledah 2 rumah Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah yang berada di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar dan di Jalan Masjid Nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. arip bli
Prev Article
Kapolri-Panglima TNI Sepakat Investigasi Kasus Penembakan Personel hingga Tuntas
Next Article
Ucapan Hari Raya Idul Fitri Pemdes Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang