Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Hampir 10 Bulan Kasus Rp130 Juta Bergulir, Yuliati Masih Menanti Kepastian Hukum

Laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penelantaran hak pembeli senilai Rp130 juta telah disampaikan Ibu Yuliati ke Polres Batu pada 9 Januari 2026. Kini sudah hampir sepuluh bulan berlalu, namun perkara ini belum menemukan titik terang.

Pertemuan mediasi yang berlangsung hari ini pun belum membuahkan hasil. Pihak penjual, Hartono, menyatakan tidak sanggup mengembalikan uang dan mengalihkan tanggung jawab kepada pihak lain. Sementara itu, penyidik yang bertindak sebagai penengah justru menyatakan tidak berani mengambil keputusan.

BACA JUGA : Dugaan Kriminalisasi Advokat Don Ritto Mengemuka, Tim PH Desak Dakwaan Jaksa Diuji Secara Objektif

Setelah mediasi, wartawan Bratapos.com menyampaikan pesan konfirmasi dan pertanyaan tertulis kepada Kasat Reskrim Polres Batu maupun penyidik yang menangani perkara ini, memohon penjelasan resmi selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB hari ini. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tanggapan yang disampaikan. Pihak terkait tetap bungkam. 18/10

"Sudah lama sekali, namun pihak berwajib belum dapat mengambil sikap tegas. Ada apa sebenarnya? Mengapa proses hukum terasa berjalan lambat dan terhambat di Polres Batu? Dan mengapa saat diminta penjelasan, tetap tidak ada yang berbicara?"

Pertanyaan ini wajar muncul. Karena dalam pemahaman masyarakat, proses hukum seharusnya berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang jelas — bukan terhenti pada alasan pihak yang bertanggung jawab "tidak sanggup" atau penyidik "tidak berani mengambil keputusan."

 Hubungan perjanjian terjadi langsung antara pembeli dan penjual. Hartono sebagai penjual wajib menyerahkan kendaraan dengan dokumen yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika dokumen tidak sah, maka ia wajib mengembalikan seluruh uang pembayaran.

​Masalah pihak ketiga — urusan dengan Itwi maupun Wiji adalah urusan terpisah yang harus diselesaikan oleh Hartono kepada mereka, bukan alasan untuk menunda atau menolak pengembalian uang kepada pembeli.

​Dugaan pemalsuan dokumen — ini adalah ranah pidana yang wajib diselidiki dan diproses oleh kepolisian, terlepas dari apakah para pihak dapat mencapai kesepakatan damai atau tidak.

Masyarakat menantikan jawaban jelas dari Polres Batu:

  1. Apakah pemeriksaan keaslian dokumen kendaraan yang diduga palsu sudah dilakukan dan memiliki hasil yang pasti
  2. Mengapa proses hukum terhadap dugaan pemalsuan belum berjalan optimal? Apakah ada hambatan spesifik yang dihadapi?
  3. Mengapa pihak yang berwenang enggan memberikan penjelasan terbuka kepada publik atas perkara yang sedang ditanganinya?
  4. Kapan masyarakat dapat mengharapkan keputusan atau status hukum yang jelas atas perkara ini?

"Kami percaya institusi kepolisian mampu menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kasus ini bukan hanya milik Ibu Yuliati, tetapi juga menjadi cermin bagaimana keadilan berjalan di Kota Batu. Keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang dijanjikan."

Bratapos.com akan terus memantau perkembangan perkara ini secara berkala. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak Polres Batu maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Masyarakat berhak mengetahui proses hukum yang berjalan di wilayahnya.

 

Arnot

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dukung Kelestarian Lingkungan, DPC Gerindra Ponorogo Gelar Gerakan Indonesia ASRI Serentak
Next Article

Related to this topic:

Be the first to write a comment.