Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dugaan Penyerapan Anggaran Dana Desa di Desa Sembung Tidak Transparan, Tuai Polemik di Masyarakat

Tuban | bratapos.com – Dugaan penyimpangan dalam penyerapan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 untuk pembangunan sarana olahraga, khususnya lapangan sepak bola di Desa Sembung, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan warga. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran tersebut memicu polemik di masyarakat dan mencuat ke publik.

Berdasarkan informasi dari warga Desa Sembung kepada Bratapos.com, dalam setiap kegiatan penyerapan Dana Desa (DD), diduga terdapat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan realisasi penggunaan anggaran. Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) senilai Rp186.222.600 dan pembuatan sambungan air bersih senilai Rp54.760.000.

BACA JUGA : KPK Geledah DKPP Kota Madiun 5,5 Jam, Dua Koper Dokumen Keuangan Dibawa

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sebut saja JO, menyampaikan kepada awak media bahwa masyarakat kurang mendapat informasi mengenai penggunaan anggaran tersebut.

"Kami sebagai warga kurang tahu soal anggaran Dana Desa, karena pengelolaannya diduga tidak transparan. Setahu saya, warga jarang diajak musyawarah," ujar JO.

Terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan sambungan air bersih, JO menilai kualitas hasil pekerjaannya tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digunakan.

"Jalan Usaha Tani yang dibangun kualitasnya biasa saja, tidak sesuai dengan dana yang dialokasikan," tambahnya.

Menurut JO, pengelolaan Dana Desa di Desa Sembung selama ini hanya dikelola oleh kepala desa dan perangkatnya tanpa melibatkan masyarakat.

"Penyerapan anggaran Dana Desa di sini diduga rawan penyimpangan. Banyak yang terkesan fiktif. Setahu saya, pengelolaan anggaran hanya dikendalikan oleh kepala desa dan perangkatnya tanpa keterlibatan warga," tegasnya.

Padahal, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa.

JO berharap aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait segera melakukan audit terhadap penyerapan Dana Desa di Desa Sembung.

"Jika terbukti ada penyimpangan, mark-up, atau bahkan tindak pidana korupsi, kami berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memproses sesuai hukum agar ada efek jera," pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi Kepala Desa Sembung, Pardi, melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait dugaan mark-up anggaran pembangunan saluran air bersih dan Jalan Usaha Tani (JUT). Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Ucapan Hari Raya Idul Fitri Pemdes Ternyang, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang
Next Article
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Desa Tunggulrejo, Pemdes Janjikan Perbaikan Tahun Ini

Related to this topic:

Be the first to write a comment.