Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Dianggap Mampu Kelola Sampah, 48 Desa di Jateng Raih Penghargaan

 SEMARANG || Bratapos.com - Sebanyak 48 desa di Jawa Tengah menerima apresiasi penghargaan Desa Mandiri Sampah dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebab, dianggap mampu mengelola dan memanfaatkan sampah dengan baik.

BACA JUGA : Pemkab dan Dandim Ponorogo Terima Tim Verval Mabes TNI, Cek Kesiapan 200 Lebih Gerai KDKMP

Penghargaan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno di Wisma Perdamaian Semarang pada Selasa 27 Februari 2024.

"Kita menargetkan, semua desa di Jateng dapat mandiri sampah. Sebab, di desa tidak ada TPA (Tempat Pembuangan Akhir), (jadi) pengelolaan sampahnya dilakukan secara mandiri," ujarnya usai menyerahkan penghargaan.

Menurut Sekda, sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya kepedulian mengelola sampah harus terus digencarkan. Hal ini bertujuan agar sampah yang dihasilkan bisa dimanfaatkan kembali atau dikelola dengan lebih baik.

Selama ini, berbagai upaya dilakukan Pemprov Jateng dalam menangani sampah di daerahnya. Salah satunya dengan memanfatkan sampah sebagai pembangkit tenaga listrik.

Berbeda dengan upaya tersebut, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional Magelang, bahkan memiliki cara lain dalam mengelola sampah.

"TPST Magelang akan mengolah sampah menjadi bahan bakar, yang akan digunakan untuk pabrik semen di Grobogan. Ini adalah salah satu upaya kita, bahwa sampah yang kita hasilkan selain tidak menganggu juga bisa bermanfaat," jelas Sekda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Jateng, Widi Hartanto menambahkan, salah satu persoalan sampah yang dihadapi Pemprov Jateng saat ini adalah masih ada banyak TPA yang menerapkan pembuangan sampah secara terbuka.

Selain itu, kesadaran dalam mengelola sampah juga perlu ditingkatkan, mulai dari tingkat perumahan, bank sampah, hingga kabupaten/kota, dengan menyiapkan TPS3R, yaitu Tempat Pembuangan Sampah Reduce (mengurangi), Reuse (menggunakan kembali), Recycle (mendaur ulang).

“Ini juga butuh perhatian banyak pihak, sehingga pengelolaan sampah di tingkat desa lebih baik lagi," kata Widi.

Adapun dalam memperingati Hari Peduli Sampah Tahun 2024, Pemprov Jateng melakukan penilaian program desa mandiri sampah di seluruh daerah di Jateng. Para penerima penghargaan tersebut, terbagi dalam tiga kategori, yakni kategori utama, madya, dan muda. (Arifin)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Tingkatkan Pelayanan Publik, Organisasi Perangkat Daerah Dituntut Inovatif
Next Article
Perhutani KPH Blitar Raih Prestasi Tingkat Divisi Regional Jatim, Capaian Agroforestry Tahun 2023

Related to this topic:

Be the first to write a comment.