Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Demang Grobogan Bantah Isu Tarian 5 Juta

GROBOGAN||Bratapos.com Beredarnya pemberitaan di Media Online adanya sejumlah Kades di Grobogan keberatan terkait tarikan uang sebesar Rp 5 Juta untuk syukuran lolosnya Undang Undang Desa atas tambahan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun, membuat heboh dikalangan masyarakat.

BACA JUGA : Puluhan GEN Z Kelapa Dua ikut Seleksi Calon PASKIBRAKA 17 Agustus 2026

  Bukan itu saja, dalam pemberitaan yang sudah beredar itu menyebutkan tarikan uang sebesar itu diwajibkan dan uang tersebut akan diserahkan ke Demang Manunggal Kabupaten.   Menanggapi hal itu Demang Manunggal Kabupaten Grobogan, Handoko mengatakan ke wartawan isu tersebut tidak benar,tidak ada penarikan uang sebesar itu dari Kades di Kabupaten Grobogan untuk Demang Kabupaten, tapi untuk uang syukuran hanya lingkup Kecamatan Grobogan yang menarik dan mungkin para Demang kecamatan punya cara tersendiri,karena dalam paguyupan Demang hanya dijadikan nama saja paguyupanya tapi kades semua susah diatur dan dengan caranya sendiri membuat cara dan aturan.   "Kalau uang syukuran Kades Kecamatan Grobogan memang ada besarannya rencana Rp 10 Juta, tujuannya untuk digunakan melanjutkan pembangunan masjid di jln Kasatria Grobogan. Selain itu untuk santunan yatim piatu dan kegiatan baksos lainnya," terang Handoko, Kades Ngabenrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan. Selasa (28/5/2024).   Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai rasa syukur adanya penambahan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.   "Jadi kalau ada desa dalam lingkup kecamatan yang mengadakan syukuran itu hak mereka, selagi itu bermanfaat, sah sah saja,dan itu juga tujuanya sukuran,bisa dibayangkan dengan tujuan dan pengorbanan kemarin dijakarta kades semua menginginkan tambahan jabatan,setelah keinginan mereka terpenuhi Monggo para kades mau sukuran seperti apa hak mereka karena kades punya hak preogratif asalkan sesama kades sama sama menyanggupi dan menyetujuinya alias ada kesepakatan,"pungkasnya.
Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kiagus Firdaus, Siap Majukan Kota Madiun Bersama Maidi dalam Pilkada Mendatang
Next Article
Bupati Klaten Sepakati Irjen Pol Ahmad Luthfi; Tiga Pilar jadi Suri Tauladan di Masyarakat 

Related to this topic:

Be the first to write a comment.