Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Beri Kepastian Hukum bagi Nelayan, Bupati Ipuk Serahkan 186 Sertifikat Tanah di Muncar Banyuwangi

BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus memperkuat perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan 186 Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan kepada ratusan nelayan di Kecamatan Muncar, Kamis (29/1/2026).

Penyerahan sertifikat yang berlangsung di Balai Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, tersebut merupakan bagian dari Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) Nelayan, hasil kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Pemerintah Daerah Banyuwangi.

BACA JUGA : Penyerahan SK Ranting Desa Kadu limus Pencak Silat Pusaka Titisan Banten, Berjalan Hikmad

Bupati Ipuk menegaskan, bahwa program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi nelayan yang selama puluhan tahun menempati dan mengelola lahan tanpa legalitas yang jelas.

“Alhamdulillah, dengan sertifikat ini Bapak dan Ibu nelayan kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang selama ini ditempati maupun dikelola. Ini penting untuk melindungi hak-hak nelayan,” ujar Ipuk.

Ipuk juga menyampaikan apresiasi, kepada kementerian terkait yang telah memfasilitasi proses sertifikasi tanah nelayan secara cepat dan gratis.

“Atas nama Pemkab Banyuwangi, kami mengucapkan terima kasih kepada KKP dan ATR/BPN atas kolaborasi yang luar biasa dalam memperjuangkan hak nelayan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ipuk menekankan bahwa kepemilikan sertifikat tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset tanah nelayan. Namun, ia berpesan agar sertifikat digunakan secara bijak dan produktif.

“Gunakan sertifikat ini untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan usaha,” pesannya.

Ipuk juga mendorong nelayan untuk melakukan diversifikasi usaha, seperti mengolah hasil tangkapan laut menjadi produk bernilai tambah, guna memperkuat ekonomi keluarga nelayan secara berkelanjutan.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Banyuwangi, Nasep Vandi Sulistiyo, menjelaskan bahwa penerima sertifikat berasal dari dua desa di Kecamatan Muncar.

“Sebanyak 86 nelayan berasal dari Desa Tembokrejo dan 100 nelayan dari Desa Kedungringin. Seluruh penerima merupakan usulan dari Dinas Perikanan Banyuwangi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa.

Salah satu penerima sertifikat, Haris Mawardi, nelayan asal Desa Kedungringin, mengaku sangat bersyukur atas program tersebut.

“Saya sangat bahagia. Ini yang kami harapkan selama ini. Sekarang aset kami sudah jelas kepemilikannya. Prosesnya juga cepat, hanya sekitar tiga bulan sejak mendaftar,” ungkapnya.

Program SeHAT Nelayan ini diharapkan mampu menjadi pondasi kuat bagi perlindungan hak nelayan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Banyuwangi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Tegaskan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Berbasis Edukasi dan Humanis
Next Article
Prajurit Posal Muncar Lanal Banyuwangi Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Atas KMN Umbaran

Related to this topic:

Be the first to write a comment.