BANYUWANGI, BRATAPOS.com — Dalam upaya meningkatkan pelayanan informasi hukum berbasis digital, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Rabu (15/10/2025) siang, di Lounge Kantor Pemkab Banyuwangi.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Banyuwangi Andrianus Yansen Pale bersama jajaran komisioner, dan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, didampingi Kabag Hukum Aang Muslimin Susiawan.
BACA JUGA :
Kalapas Banyuwangi Bongkar Realitas Lapas: Overkapasitas, Dominasi Narkotika hingga Minimnya Personel
Audiensi ini membahas peluang kerja sama dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Pemkab Banyuwangi dalam pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
“Kami melihat pengelolaan JDIH Pemkab Banyuwangi sangat maju dan telah mendapatkan penghargaan nasional sebanyak tujuh kali berturut-turut sebagai yang terbaik se-Indonesia. Ini menjadi inspirasi bagi kami untuk belajar dan mengembangkan JDIH milik Bawaslu,” ujar Ketua Bawaslu, Andrianus Yansen Pale.
Menurut Andrianus, selain berfokus pada tugas utama pengawasan pemilu, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan akses publik terhadap produk hukum yang transparan dan akuntabel.
“Melalui JDIH, kami ingin memperkuat layanan informasi hukum agar masyarakat dapat lebih mudah memahami berbagai regulasi, keputusan, dan pedoman kerja yang kami keluarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menjelaskan bahwa kunjungan ini juga menjadi ajang silaturahmi sekaligus sarana berbagi pengalaman dengan Pemkab.
“Selama masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap aktif melalui kegiatan penguatan kelembagaan, termasuk pengembangan JDIH. Kami ingin banyak belajar tentang tata kelola sistem, SDM, dan inovasi digital yang diterapkan Pemkab,” ungkap Luqman.
Luqman menambahkan, penguatan JDIH Bawaslu merupakan langkah strategis agar lembaga pengawas pemilu tetap produktif dan berperan aktif di luar masa tahapan pemilu.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, M. Yanuarto Bramuda, menyambut baik rencana kolaborasi tersebut.
“Pemerintah daerah siap bersinergi dan mendukung penuh upaya Bawaslu untuk memperkuat digitalisasi layanan informasi hukum. Kolaborasi ini penting, agar ekosistem informasi publik semakin sehat dan kredibel,” tegas pria yang akrab disapa Bram itu.
Ia menambahkan, di tengah maraknya penyebaran informasi hoaks dan potensi disintegrasi di media sosial, keberadaan JDIH menjadi instrumen penting dalam menyediakan rujukan hukum yang valid dan terverifikasi.
“Permasalahan digital harus dijawab dengan solusi digital. JDIH adalah salah satu jawabannya. Dengan informasi hukum yang akurat, masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi menyesatkan,” ujarnya.
Bram menekankan pentingnya edukasi publik, agar masyarakat lebih melek terhadap literasi hukum dan mampu memilah informasi yang benar.
“Pemerintah dan lembaga seperti Bawaslu, harus terus berinovasi dalam memberikan edukasi dan layanan hukum digital yang mudah diakses,” pungkasnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal menuju kerja sama strategis antara Pemkab dan Bawaslu Banyuwangi dalam mendorong transformasi digital sistem dokumentasi hukum, sekaligus memperkuat transparansi serta akuntabilitas pelayanan publik di era digital. (rag/bp-bwi)
Prev Article
Aneh Sekali Pembangunan Plengsengan Saluran Air RT 07 Desa Kedungturi Kecanatan Taman
Next Article
Tanggap Cepat Aduan Warga, Dinas PU CKPP Banyuwangi Perbaiki Jalan Berlubang di Brawijaya