Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

4 Orang Tersangka Pekerja dan Penyuling BBM Ilegal,Ditangkap Oleh Tim Gabungan Polda Sumsel

Palembang II bratapos.com

BACA JUGA : Perkuat Kamtibmas, AKP Hendrawan dan PSHW-TM Benjeng Bangun Sinergi Lewat Sarasehan

Dirkrimsus Polda Sumsel saat konferensi pers menyampaikan ,empat orang yang terdiri pemilik dan pekerja penyulingan BBM ilegal di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sumsel di tangkap. Rabu (31/1/2024

Empat tersangka yang di tangkap tim gabungan Reskrim Polsek Babat Toman, Polres Banyuasin dan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Tersangka yang di tangkap Hairul (41) warga dusun lll desa Teluk Kijing ll kecamatan Lais sebagai pemilik penyulingan BBM illegal Refinery yang terbakar (12/01) di Pal 8 desa Sereka kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

Sedangkan Hidaya (50) warga dusun ll desa Teluk Kijing kecamatan Babat Toman kabupaten Banyuasin sebagai pemilik penyulingan BBM ilegal illegal yang terbakar (13/01), lalu di kebun kelapa sawit kecamatan Keluang kabupaten Muba.

Rusdi (43) warga desa Bangun Sari kecamatan Babat Toman merupakan pekerja penyulingan minyak Bbm ilegal yang terbakar (24/01) di desa Talang Kambang dusun V Desa Bangun Sari kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Menrin (38) warga desa Karang Agung kecamatan Adab kabupaten PALI juga sebagai pekerja yang yang tempat kerjanya terbakar (28/01) berlokasi di Pal 8 desa Sereka kecamatan Babat Toman Muba.

“Kasubdit V Tipidter ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, dari empat (4) tersangka satu (1) di tangani Polda Sumsel dan tiga (3) Satreskrim Polres Musi Banyuasin.”Ujarnya.

Bagus melanjutkan dua (2) pekan selama Januari di kabupaten Muba telah empat (4) kali terjadi kebakaran tempat penyulingan BBM illegal yang di kelola warga secara tradisional.

“Akibat kebakaran menimbulkan berbagai epek diantaranya kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan jiwa manusis khususnya pekerja dan warga sekitar.”Jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 55 UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara lima (5) tahun atau denda 50 Milyar. Ungkapnya

Pewarta karman69
Editor K69

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
TNI Polri Gelar Bakti Sosial di Desa Bangkok
Next Article
Tidak Hanya Menjadi Tugas Kepolisian Semata Untuk Menangani Kasus dan Tempat Pengelohan Minyak Ilegal,Harus Melibatkan Pemangku Kepentingan Lain.

Related to this topic:

Be the first to write a comment.