Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Pemkab Banyuwangi Rutin Jemput Bola, Fasilitasi e-Pas Kecil Gratis untuk Nelayan

BANYUWANGI || Bratapos.com – Pemkab Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus kemudahan layanan bagi nelayan kecil. Melalui program jemput bola, pemerintah daerah secara rutin mendatangi kampung-kampung nelayan untuk memfasilitasi penerbitan pas kecil berbasis elektronik (e-Pas Kecil) secara gratis.

E-Pas Kecil merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh kapal berukuran 1–6 gross ton (GT) sebagai tanda daftar dan legalitas kapal. Dokumen ini berfungsi layaknya STNK kendaraan bermotor, dengan masa berlaku lima tahun, serta menjadi dasar hukum pelayaran.

BACA JUGA : Resmi Launching: Maskot, Logo, dan Theme Song FORPROV II Kalbar 2026 Siap Guncang Kota Singkawang.

Pada Kamis (4/9/2025), layanan ini kembali digelar di Kampung Nelayan Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari. Sebanyak 50 nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) 17 Nelayan 1 dan KUB 17 Nelayan 2 mendapatkan pelayanan penerbitan e-Pas Kecil.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, hadir langsung memantau jalannya pelayanan. Ia menegaskan, program jemput bola ini akan terus berlanjut agar seluruh nelayan di Banyuwangi memiliki dokumen kapal yang sah.

“Setiap tahun ratusan kapal nelayan difasilitasi untuk mendapatkan e-Pas Kecil. Program ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga untuk menjamin keselamatan dan kepastian hukum aktivitas pelayaran nelayan,” tegas Mujiono.

Selain mempermudah legalitas kapal, e-Pas Kecil juga menjadi syarat penting bagi nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi serta memudahkan pemerintah dalam pendataan armada perikanan.

Kepala Dinas Perhubungan Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyebutkan hingga kini sekitar 600–700 kapal nelayan telah memiliki e-Pas Kecil.

“Pemkab tidak menunggu nelayan datang, tapi kami yang hadir langsung ke sentra-sentra nelayan. Ini akan terus bergilir ke kampung-kampung nelayan agar seluruh kapal tercatat dan legal,” ujar Komang Sudira.

Dalam kegiatan di Blimbingsari, Pemkab juga menyalurkan bantuan life jacket sebagai bentuk dukungan terhadap keselamatan nelayan di laut.

Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi, menjelaskan perbedaan signifikan antara dokumen kapal konvensional dan e-Pas Kecil.

“Sebelumnya, nelayan hanya memegang dokumen berupa selembar kertas yang rawan rusak atau hilang. Kini mereka memiliki kartu elektronik dengan sistem yang lebih modern, praktis, dan aman,” terang Sugeng.

Proses penerbitan pun lebih terstruktur. Nelayan cukup menyerahkan identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi, petugas melakukan pengecekan fisik dan pengukuran dimensi kapal sebelum e-Pas Kecil diterbitkan.

Mujiono menambahkan, legalitas kapal bukan hanya syarat formalitas, melainkan kebutuhan mendasar bagi nelayan.

“Dengan dokumen resmi, kapal nelayan terlindungi secara hukum. Saya mengimbau seluruh nelayan yang belum memiliki e-Pas Kecil, segera mengurusnya melalui Dinas Perhubungan atau Dinas Perikanan,” pungkasnya.

Langkah jemput bola ini diharapkan mampu mempercepat pendataan kapal nelayan Banyuwangi, memperkuat keselamatan di laut, sekaligus memberikan akses yang lebih mudah bagi nelayan untuk mendapatkan hak-haknya, termasuk BBM bersubsidi. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Rawan Penyimpangan, Pekerjaan Rabat Beton Desa Kalangan Praoh Rusak Parah
Next Article
Jagoan Banyuwangi 2025: Laboratorium Kreatif Anak Muda, Bupati Ipuk Dorong Scale Up Usaha Lokal

Related to this topic:

Be the first to write a comment.