Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

SPMB Banyuwangi 2026 Dimulai, Wabup Tegaskan Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah

BANYUWANGI, BRATAPOS.com – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan tanpa terkecuali pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Deklarasi dan Penandatanganan Pakta Integritas SPMB yang digelar bersama Forkopimda, Dinas Pendidikan, serta berbagai pihak terkait di Banyuwangi, Rabu (13/5/2026). Deklarasi ini menjadi langkah penguatan pelaksanaan penerimaan siswa baru yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan.

BACA JUGA : Puluhan Perusahaan di Kaltim Tidak Becus Urus Lingkungan Hidup; Praktisi Hukum Robertus Antara,S.H Dorong Pemerintah Evaluasi Total.

Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, menekankan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap anak yang wajib dipenuhi negara dan pemerintah daerah. Karena itu, seluruh proses SPMB harus berjalan inklusif dan berkeadilan.

“Semua anak Banyuwangi wajib sekolah. Tidak boleh ada anak yang gagal mendapatkan pendidikan hanya karena alasan ekonomi, administrasi, ataupun persoalan kuota,” tegas Mujiono usai deklarasi.

Ia meminta Dinas Pendidikan bersama seluruh kepala sekolah mengawal ketat pelaksanaan SPMB, agar berjalan sesuai aturan dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Menurut Mujiono, praktik-praktik yang mencederai integritas pendidikan seperti titipan siswa, manipulasi data, hingga penyalahgunaan jalur penerimaan harus dicegah sejak awal.

“SPMB harus mempermudah masyarakat, bukan malah menyulitkan. Semua proses harus jujur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Alfian, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026 mencakup jenjang PAUD, SD, hingga SMP dengan mekanisme dan jalur penerimaan yang telah disesuaikan.

Untuk jenjang PAUD, seleksi penerimaan diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan dengan mempertimbangkan kelompok usia dan ketersediaan ruang belajar.

Sedangkan untuk tingkat SD, penerimaan dibuka melalui tiga jalur, yakni afirmasi, mutasi, dan domisili. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus. Jalur mutasi diberikan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, sementara jalur domisili menggunakan sistem jarak tempat tinggal berbasis titik koordinat.

“Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi SD dibuka mulai 18 hingga 26 Mei 2026 dan diumumkan pada 29 Mei. Untuk jalur domisili dibuka 18 Mei sampai 13 Juni dan diumumkan 15 Juni. Proses pendaftaran dilakukan secara semi online,” jelas Alfian.

Adapun untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu afirmasi, mutasi, prestasi, dan domisili. Pendaftaran jalur afirmasi dan mutasi dibuka pada 19-20 Mei dengan pengumuman 21 Mei. Jalur prestasi dibuka 3-4 Juni dan diumumkan 5-6 Juni, sedangkan jalur domisili berlangsung 8-9 Juni dengan pengumuman 10-11 Juni.

“Seluruh proses pendaftaran jenjang SMP dilakukan secara online, untuk meningkatkan transparansi dan memudahkan masyarakat,” katanya.

Menariknya, Pemkab Banyuwangi kembali memberikan penghargaan khusus bagi siswa penghafal Al-Qur’an melalui jalur prestasi non-akademik. Program tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap capaian keagamaan para pelajar.

Dalam skema tersebut, hafalan tiga juz dihargai setara juara pertama tingkat kabupaten, hafalan lima juz setara juara tingkat provinsi, dan hafalan tujuh juz disetarakan dengan juara tingkat nasional.

“Program apresiasi bagi hafiz Al-Qur’an ini sudah berjalan sejak tahun lalu, dan menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pendidikan karakter dan keagamaan,” ujar Alfian.

Melalui penguatan sistem SPMB 2026, Pemkab Banyuwangi berharap seluruh proses penerimaan siswa baru berjalan adil, transparan, dan mampu menjamin tidak ada anak Banyuwangi yang kehilangan hak memperoleh pendidikan. (rag/bp-bwi)

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Darun Najah Banyuwangi Kukuhkan 234 Hafidz dalam Wisuda Tahfidz Al-Qur’an 2026
Next Article
Jadi Pilot City ASCN, Banyuwangi Paparkan Inovasi Smart Kampung di Forum Kemendagri

Related to this topic:

Be the first to write a comment.