Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

KPK Telusuri Peran Faizal Rahman, Dalam Dugaan Korupsi Sejumlah Proyeksi di Pemkot Madiun

Kota Madiun || Bratapos.com - Penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, penyidik memeriksa pengusaha event organizer (EO), Faizal Rahman, untuk mendalami keterlibatannya dalam sejumlah proyek pemerintah daerah serta relasinya dengan Wali Kota Madiun, Maidi.

Faizal Rahman menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). 

BACA JUGA : Empat Residivis Curanmor Dibekuk Polres Madiun Kota, Perdaya Korban Lewat Aplikasi Perkenalan Menulis

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami proyek-proyek yang pernah dikerjakan Faizal di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Madiun.

“Didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun. Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan wali kota,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).

Faizal diketahui sebagai founder Matahari Pink Inspiration (MPI), sebuah event organizer yang sebelumnya juga menjadi perhatian penyidik. Pada April 2026 lalu, rumah milik Faizal sempat digeledah tim KPK untuk mencari dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK mengungkap dugaan adanya arahan pengumpulan uang yang diduga dilakukan Maidi pada Juli 2025 melalui Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, dan Sudandi, Kepala BKAD Kota Madiun.

Selain itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT), KPK menemukan dugaan praktik permintaan fee dalam proses penerbitan izin usaha di lingkungan Pemkot Madiun. Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar sejumlah pelaku usaha, termasuk hotel, minimarket, hingga waralaba.

Penyidik juga menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Salah satunya terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai anggaran Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi melalui seseorang bernama Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen kepada kontraktor pelaksana. Namun pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan itu kemudian disebut dilaporkan kepada Maidi.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain selama periode 2019 hingga 2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Secara keseluruhan, total dugaan penerimaan uang oleh Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar. Dalam OTT yang dilakukan sebelumnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta.

Mongas

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Dandim 0825/Banyuwangi Dampingi Menko Pangan Zulhas, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional di Banyuwangi
Next Article
Mahasiswa UTM Bersama Pemdes Kamal Gelar Aksi Bersih Pantai “Se Berse Tasek Kamal”

Related to this topic:

Be the first to write a comment.