Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles

Kebijakan Privasi

Kami menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di situs kami. Dengan melanjutkan menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan cookies kami. Baca, Privacy Policy, and Terms of Service.

Perjuangan Kades Pundutterate Membuahkan Hasil, Empat Puluh Tahun Berjuang Demi TKD Kembali Ke Desa

Gresik || Bratapos.com -  Pemerintahan Desa (Pemdes) Pundutterate, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik Jawa Timur sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya tanah kas desa (TKD) atau bumi suguh sebagaimana tercatat di buku C Desa No.443 persil No.23 a kelas IV luas 7840 M² yang terletak di Dusun Karangpundut yang dikuasai oleh mantan Kepala Dusun yakni Nor Salikah, Sunandar selaku ahli waris dan Hasan selaku pembeli selama empat puluh tahun, akhirnya kembali lagi ke Desa setelah menang gugatan di Pengadilan Negeri Gresik.

Kemenangan ini berkat dukungan masyarakat serta Perangkat Desa. Sebab menurut Muslik selaku Kepala Desa memperjuangkan tanah kas desa ini tidak mudah. Pasalnya tergugat Nor Salikah, Sunandar dan Hasan sudah menguasai selama empat puluh tahun sejak tahun 2018 sampai 2024. "Alhamdulillah gugatan kami dikabulkan oleh pengadilan negeri Gresik yang memeriksa perkara ini yang diketuai oleh majelis hakim Arie," ucapnya sembari meneteskan air mata. Jumat 20 September 2024.

BACA JUGA : Eks Wartawan Asal Madiun, Nanik S. Deyang Kini Pimpin Badan Gizi Nasional

Dalam putusan hakim kata Muslik, perbuatan para tergugat ini dianggap perbuatan melawan hukum. Sehingga obyek sengketa tanah kas desa yang biasa disebut bumi suguh yang dikuasai selama empat puluh tahun harus menyerahkan ke desa. "Ini masih dalam sengketa, sehingga tanah tersebut tidak dikelola oleh desa maupun para tergugat, sampai ini benar-benar selesai," tegasnya.

Awal mulanya terjadinya sengketa tanah kas desa ini ketika pada tahun 93 kepala dusun Karangpundut mempunya hak kelola tanah tersebut. Namun anehnya, setelah purna tugas, tanah seharusnya dikembalikan ke desa malah dikasih ke adiknya yang dulu pernah menjabat Sekdes, namun sudah purna. "Sudah pernah tidak dikembalikan ke desa. Bahkan sebagian itu sudah di jual ke orang lain yang bernama Hasan itu," urainya.

Pewarta Jamal Sintaru

Amir Nisi Amir Nisi Amir Nisi
Prev Article
Bhayangkara Presisi Sabet Juara 3 Kejuaraan Voli Asia di Iran
Next Article
Edarkan Pil Koplo, Pemuda Menganti Gresik “Tidur” di Penjara

Related to this topic:

Be the first to write a comment.